Beransur, Sumedang – Sebuah peristiwa tragis menimpa seorang bocah sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SD tersebut menjadi korban penyiraman air keras saat sedang asyik bermain di depan rumahnya.

​Isak tangis dan histeris tak terbendung dari sang ibu ketika mengetahui kondisi anaknya yang mengalami luka bakar serius. Akibat tindakan keji tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif karena mengalami luka bakar permanen di bagian wajah dan leher belakang.

​Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, aksi penyiraman air keras yang menimpa keluarga ini ternyata bukan yang pertama kalinya. Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengungkapkan bahwa peristiwa penyiraman ini sudah terjadi sebanyak dua kali.

​”Untuk kasus ini sudah dua kali kejadian. Yang pertama tanggal 12 Mei (2026), yang kedua tanggal 15 Juni (2026),” ujar AKP Tanwin. Sebelumnya, sang adik dari korban pertama juga telah menjadi korban penyiraman air keras pada pertengahan Mei lalu.

​Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak Kepolisian Resor Sumedang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku ternyata merupakan pria selingkuhan dari ibu korban sendiri.

​Motif di balik aksi nekat pelaku didasari oleh rasa cemburu dan sakit hati. Tersangka merasa dikhianati lantaran janji manis ibu korban yang mengaku akan bercerai dengan suaminya tak kunjung terealisasi. Karena dilingkupi rasa kecewa, pelaku melampiaskan amarahnya kepada anak-anak korban.

Saat ini, kedua bocah yang menjadi korban penyiraman air keras tersebut telah dievakuasi dan dititipkan di Rumah Aman (Safe House). Mereka mendapatkan pendampingan psikologis serta pengawasan ketat dari dinas terkait untuk memulihkan trauma yang mendalam.

​Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

#beransurmedia #Selingkuhan #DesaSukahayu #KecamatanRancakalong #KabupatenSumedang #JawaBarat #siramairkeras #AKPTanwinNopiansah #PerlindunganPerempuandanAnak #PPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *