Beransur, Tasik – Dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial. Peristiwa ketegangan antara warga penggarap lahan dengan aparat TNI tersebut memicu perhatian publik setelah rekaman videonya beredar luas.
Berdasarkan pantauan, video yang merekam momen menegangkan itu diunggah oleh akun Instagram @tanahuntukrakyat dan @spp_kab_tasikmalaya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (18/6/2026) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam potongan video yang viral, tampak sejumlah anggota TNI berada di lokasi berkumpul bersama warga. Di tengah suasana yang tegang, seorang petani terlihat berani memberikan penjelasan runut mengenai dasar hukum pertanahan serta hak-hak rakyat atas tanah di hadapan para aparat yang hadir.
Sekretaris Jenderal SPP, Agustiana, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ada sekitar 30 anggota TNI yang berasal dari Koramil Cineam dan Kodim 0612/Tasikmalaya mendatangi lokasi lahan yang tengah digarap oleh para petani.
”Mereka datang tujuannya untuk mengusir para penggarap dengan alasan tanah tersebut akan digunakan untuk pertanian Batalyon,” ujar Agustiana saat memberikan keterangan kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2026).
Agustiana menegaskan bahwa tindakan pengusiran tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, lahan seluas kurang lebih 368 hektare yang membentang di wilayah Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya itu merupakan eks HGU PT Wiria Cakra yang masa berlakunya sudah resmi berakhir sejak tahun 2017 silam.
Sejak status HGU-nya habis, lahan tersebut otomatis kembali menjadi tanah khalayak yang dikuasai oleh negara. Selama hampir 9 tahun terakhir, lahan telantar itu dikelola oleh petani gurem yang beraliansi dalam SPP.
”Lahan itu ditanami berbagai komoditas palawija untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sekaligus mendukung ketahanan pangan,” ungkap Agustiana.
Lebih lanjut, Agustiana membeberkan akar masalah lain yang memperkeruh situasi di lapangan. Pihak SPP mengendus adanya informasi bahwa saat HGU PT Wiria Cakra masih aktif dulu, sertifikat hak tersebut diduga pernah digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman kepada seorang individu berinisial S.
Berbekal jaminan masa lalu itu, pihak S kemudian mengklaim sepihak bahwa mereka memiliki hak atas lahan serta tanaman karet di kawasan tersebut. Klaim ini dinilai cacat hukum oleh SPP mengingat status HGU perusahaan sudah mati.
”Karena merasa miliknya, padahal diketahui HGU-nya sejak tahun 2017 sudah habis dan kembali menjadi tanah dan penguasaan negara,” cetusnya.
Merespons tindakan represif di lapangan, pengurus pusat SPP tidak tinggal diam. Mereka menyatakan telah melayangkan surat resmi yang ditujukan langsung kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Melalui surat tersebut, SPP mendesak pimpinan tertinggi militer agar menarik anggotanya dari pusaran konflik lahan instansi atau swasta, serta tidak memosisikan prajurit berhadapan langsung dengan rakyat kecil.
”Kami mohon kepada Bapak Menteri Pertahanan agar anggota TNI tidak dibenturkan di lapangan dengan rakyat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya,” tegas Agustiana.
Ia menyayangkan adanya aksi turun lapangan oleh oknum aparat ini.
Menurutnya, intervensi sepihak seperti itu justru berpotensi besar merusak dan mengganggu proses penyelesaian konflik agraria (pertanahan) yang saat ini sebenarnya sedang berproses, baik di tingkat pemerintah daerah maupun di tingkat pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim 0612/Tasikmalaya maupun jajaran komando terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterlibatan anggotanya di lahan eks HGU tersebut.
#beransurmedia #tasikmalaya #TNI #SerikatPetaniPasundan #SPP #JawaBarat #@tanahuntukrakyat #@spp_kab_tasikmalaya #eksHakGunaUsaha #HGU #PT WiriaCakra #KecamatanCineam #KabupatenTasikmalaya
