Beransur, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, memberikan perhatian serius terhadap rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Salah satu yang menjadi sorotan utamanya adalah kasus pemerkosaan santriwati oleh anak kiai asal Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
Dewi menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan kejahatan luar biasa. Tindakan tersebut tidak hanya melukai fisik dan psikologis korban, tetapi juga merusak citra lembaga pendidikan berbasis keagamaan secara keseluruhan.
“Sebagai anggota Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, saya tegaskan Partai Golkar menaruh perhatian khusus pada persoalan ini. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan adalah tindakan keji. Ini mencederai fisik dan mental korban, sekaligus mencoreng marwah pesantren yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan mulia bagi anak-anak kita,” kata Dewi Asmara dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Diketahui, LPA Kota Mataram mencatat 23 kasus dengan ratusan korban santri sejak 2023. Sementara itu, LPSK menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan 937 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Melihat kondisi tersebut, Dewi mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk bertindak tegas melalui audit menyeluruh dan pengetatan pengawasan tata kelola di setiap lembaga pendidikan keagamaan.
“Kemenag harus tegas dan proaktif, evaluasi berkala, standar pelindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harus dicabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi,” lanjutnya.
Ia juga memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal penegakan hukum agar para pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain penindakan hukum, ia menekankan pentingnya peran LPSK dalam memberikan pendampingan medis, hukum, serta psikologis yang menyeluruh bagi para korban.
“Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, saya pastikan kami terus mengawal penegakan hukum agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. LPSK wajib memberi pendampingan psikologis, medis, dan hukum yang menyeluruh. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama,” pungkasnya.
Sebelumnya, anak kiai Jombang pelaku pemerkosa santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, menerima pembebasan bersyarat mulai 15 Agustus 2026 karena berkelakuan baik. Kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut program pembebasan bersyarat itu.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi membenarkan adanya pencabutan bebas bersyarat terdakwa Subechi. Fathorrosi mengaku surat keputusan (SK) pencabutan bebas bersyarat telah diterima dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
#beransurmedia #WakilKetuaKomisiXIIIDPRRI #KomisiXIIIDPRRI #DewiAsmara #kasuskekerasanseksual #lembagapendidikankeagamaan #kasuspemerkosaansantriwati #anakkiai #Jombang #MuhammadSubchiAzalTsani #MasBechi
