Beransur, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online (judol) internasional yang mengoperasikan tiga situs besar, yaitu 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Jaringan yang dikendalikan dari luar negeri ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp1 triliun per tahun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi dalam kurun waktu 13 Juli hingga awal September 2026.
“Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” ujar Adex dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Dia menyebut sindikat judol itu memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran di Indonesia untuk mengelola dana deposit para pemain.
“Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp 1.037.790.052.498. Atau setara Rp 260 miliar per bulan atau setara Rp 8,6 miliar per hari,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang berperan dalam mendirikan perusahaan fiktif bernama PT UPT. Perusahaan ini difungsikan untuk menampung seluruh dana transaksi dari ketiga situs judi tersebut.
Berikut identitas dan peran para tersangka:
1. APU ditangkap di Semarang (15 Juli 2026). Dia berperan sebagai penghubung dan pencari direktur fiktif perusahaan.
2. MAY ditangkap di Semarang (15 Juli 2026). Dia berperan sebagai Direktur PT UPT (Direktur Fiktif) yang menampung uang deposit.
3. R ditangkap di Tangerang Selatan (13 Juli 2026). Dia berperan dalam memerintahkan pencarian direktur fiktif dan pembukaan rekening bank.
4. GG ditangkap di Jakarta Timur (13 Juli 2026). Dia berperan sebagai pembuat legalitas perusahaan PT UPT.
5. TS ditangkap di Tangerang Selatan (20 Juli 2026). Dia berperan mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif tersebut.
Penyidik juga masih memburu FP yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga berperan memerintahkan tersangka lain dan mengendalikan operasional transaksi.
“Adapun peran DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dengan tugas masing-masing sebagaimana dijelaskan di atas dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan secara resmi telah mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik.
Selain itu, kata Adex, Sebagai langkah penindakan pihaknya juga membekukan dana pada lima jasa pembayaran dari perusahaan itu sebesar kurang lebih Rp51 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara.
#beransurmedia #BareskrimPolri #jaringanperjudianonline #judol #internasional #1XBET #AJ8KEREN #EMPIRE88 #Rp1triliun #BrigjenAdexYudiswan
