Beransur, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen Telekomunikasi Seluler pada Sabtu (29/8/2026). Kebijakan ini menegaskan larangan bagi seluruh operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota data internet milik pelanggan saat masa aktif paket berakhir.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan mutu layanan serta memberikan perlindungan hak-hak konsumen di bidang telekomunikasi.

Dalam keterangan resminya, Menkomdigi menjelaskan bahwa aturan baru ini merangkum empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi:
-Akumulasi Sisa Kuota (Data Rollover): Sisa kuota internet yang tidak terpakai pada periode berjalan wajib diakumulasikan atau di-rollover ke periode pembayaran/pembelian paket berikutnya selama nomor tetap aktif.
-Transparansi Informasi Masa Aktif: Operator diwajibkan memberikan notifikasi yang jelas, transparan, dan tepat waktu mengenai sisa kuota serta tenggat masa aktif kepada pengguna.
-Fleksibilitas Penggunaan: Pelanggan berhak memanfaatkan sisa kuota yang telah dibeli tanpa dibatasi aturan pemotongan atau penghapusan sepihak saat melakukan perpanjangan paket.
-Peningkatan Standar Layanan dan Perlindungan Konsumen: Seluruh penyedia jasa internet diwajibkan menyelaraskan mekanisme layanan mereka demi menjaga kesetaraan dan keadilan bagi pengguna di seluruh wilayah Indonesia.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).

Menurut Meutya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong industri telekomunikasi seluler yang lebih adil dan transparan, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat maksimal atas layanan data yang telah mereka bayar.

#beransurmedia #MenteriKomunikasidanDigital #Menkomdigi #MeutyaHafid #SuratEdaran #Sisa kuota #PerlindunganKonsumenTelekomunikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *