Beransur, Cibinong – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil tindakan tegas dengan melakukan penghancuran terhadap fasilitas yang menyerupai klaster mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026).
Langkah ini dilakukan guna menertibkan bangunan-bangunan atau fasilitas di area lapas yang dinilai menyalahi aturan serta demi menegakkan prinsip keadilan dan transparansi pengelolaan lapas.
Sebelum pembongkaran, sejumlah fasilitas di dalamnya diangkut menggunakan truk, termasuk TV berukuran besar, kasur, kulkas, AC Barang-barang tersebut rencananya dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi XIII DPR RI yang sebelumnya mendesak pembongkaran setelah melakukan inspeksi.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengarahkan satu unit alat berat ekskavator untuk meratakan bangunan yang sebelumnya berdiri kokoh di area dalam lapas tersebut. Proses pembongkaran berlangsung dengan meruntuhkan atap dan dinding bangunan yang didesain mirip dengan hunian perumahan klaster.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lapas sesuai dengan ketentuan standar pemasyarakatan serta memastikan tidak ada keistimewaan atau perlakuan khusus bagi narapidana tertentu.
#beransurmedia #KementerianImigrasidanPemasyarakatan #Imipas #LembagaPemasyarakatan #Lapas #KelasIIACibinong
