Beransur, Jakartan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus korupsi pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjerat Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, menunjukkan pola tindak pidana yang berulang. Catatan KPK menunjukkan pimpinan Summarecon sebelumnya, yakni eks Dirut Oon Nusihono, juga pernah tersangkut perkara korupsi izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta pada 2022.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa berulangnya kasus ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi bukan sekadar tindakan oknum semata. Menurutnya, hal tersebut merupakan pola penyimpangan yang berulang kali dimanfaatkan oleh korporasi demi memuluskan ekspansi bisnis.

​”Modus yang digunakan diduga konsisten dari waktu ke waktu, yaitu menyediakan dana khusus atau pelicin untuk meloloskan perizinan, manipulasi syarat administratif, hingga pelanggaran aturan tata ruang demi proyek bisnis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
​
​Sejauh ini, lembaga antirasuah baru menetapkan Adrianto Pitojo Adi dan perantaranya, Riza Pahlevi, sebagai tersangka. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, menyatakan pihaknya terbuka untuk mendalami keterlibatan korporasi.

​”Fakta-fakta yang didapatkan saat ini, itu baru sebatas individu-individu yang mengurus atas nama perusahaan tersebut,” kata Taufik.

​Taufik menambahkan, tim penyidik tidak menutup peluang untuk mengembangkan kasus ini jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru.

“Ketika ada fakta-fakta… ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan,” lanjutnya.
​
​Perkara ini bermula dari penetapan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka suap pengurusan SHGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Adrianto diduga menyetor suap senilai Rp 1,5 miliar untuk memuluskan proses pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas lahan di Kabupaten Bogor.

​Uang suap tersebut diserahkan kepada Erwin, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

​”Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Riza Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” jelas Taufik.

​Dari total Rp 1,5 miliar yang diterima, Erwin kemudian mengalirkan sebagian uang tersebut kepada pejabat daerah.

​”Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” pungkas Taufik merujuk pada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung.

#beransurmedia #KomisiPemberantasanKorupsi #KPK #SertifikatHakGunaBangunan #SHGB #PTSummarecon #AdriantoPitojoAdi #Summarecon #DirutOonNusihono #korupsi #izinmendirikanbangunan #IMB #BudiPrasetyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *