Beransur, Bandung – Langkah tegas dan gebrakan tak henti-hentinya ditunjukkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta obat keras tertentu (OKT) di wilayah Jawa Barat.
Orang nomor satu di Jabar tersebut secara terbuka menyiapkan hadiah bagi warga yang berani melapor dan membongkar praktik penjualan obat-obatan terlarang serta minuman keras (miras) ilegal di lingkungan sekitar mereka.
”Kami sampaikan ya, sekarang ini banyak yang menjual tramadol dan warung-warung minuman keras ilegal. Bagi warga Jabar, siapa yang bisa memposting dan menceritakan warung-warung tramadol di media sosial, saya akan kasih hadiah,” tegas KDM dalam unggahannya, Sabtu.
Melalui langkah ini, KDM mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran obat ilegal dan miras yang dinilai merusak moral serta masa depan generasi muda.
Gebrakan Gubernur Jabar ini berbanding lurus dengan komitmen jajaran kepolisian. Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk memperkuat sinergi dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, OKT, hingga miras berbahaya.
Instruksi tegas dari Kapolda tersebut langsung ditindaklanjuti lewat rapat koordinasi lintas sektoral guna merumuskan langkah konkret pencegahan dan penindakan di lapangan.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah untuk merapatkan barisan, melakukan pencegahan hingga pengawasan ketat demi memastikan generasi muda di Jabar tumbuh sehat dan produktif,” ujar Kapolda Jabar.
Komitmen bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat ini membuahkan hasil nyata dalam berbagai operasi penindakan di lapangan.
Polres Purwakarta sukses mengamankan seorang pemuda berinisial FF (24), warga Kecamatan Darangdan, Purwakarta, lantaran nekat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 940 butir Hexymer, 275 butir Tramadol, serta uang tunai Rp 1 juta hasil transaksi obat ilegal. Kasatresnarkoba Polres Purwakarta, Iptu Try Sumarno, membeberkan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketegasan serupa ditunjukkan oleh jajaran Polres Garut. Sepanjang bulan Juni hingga Juli 2026, Korps Bhayangkara di Kota Dodol tersebut berhasil membongkar 13 kasus kejahatan narkotika dan obat terlarang.
Gebrakan masif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dipadukan dengan kesiapsiagaan jajaran kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memberantas peredaran obat keras serta miras ilegal hingga ke akar-akarnya.
#beransurmedia #Gubernur #DediMulyadi #KDM #peredarannarkotika #obatkerastertentu #OKT #JawaBarat #narkoba #tramadol #obatkeras #obat-obatanterlarang #miras #minumankeras
