Beransur, ​Bekasi — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat secara resmi mengizinkan masyarakat untuk membela diri dan melawan aksi kejahatan jalanan atau begal. Kendati demikian, pihak kepolisian memberikan catatan ketat agar aksi perlawanan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui batas.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, merespons makin maraknya kasus kejahatan jalanan yang meresahkan warga di wilayah hukum Jawa Barat, khususnya Kota Bandung.

“Perintah Pak Kapolda adalah tindak tegas terukur. Itu tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh, dengan catatan tetap tegas dan terukur. Jangan sampai menimbulkan akibat yang fatal,” kata Hendra saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juli 2026.

Polda Jabar menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk melindungi keselamatan jiwa maupun barang berharga saat berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan. Hak membela diri ini pada dasarnya dijamin dan sejalan dengan ketentuan perlindungan hukum bagi korban yang terpaksa melawan atas ancaman keselamatan jiwanya.

​Namun, pihak kepolisian memberikan garis tegas mengenai cakupan perlawanan yang dapat dibenarkan:

​Perlawanan harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan (noodweer/noodweer-exces).

Fokus tindakan adalah menghentikan atau melumpuhkan aksi pelaku agar tidak membahayakan korban.

Perlawanan tidak boleh sampai mengakibatkan pelaku kehilangan nyawa atau mengalami cacat permanen/fatal.

Sebagai langkah preventif untuk menekan angka kejahatan jalanan, Polda Jabar tidak hanya mengandalkan partisipasi warga, tetapi juga mengoptimalkan langkah kepolisian di lapangan.

​Polda Jabar meningkatkan pengamanan dengan mempertebal jumlah personel serta mengintensifkan patroli malam hingga dini hari, terutama pada rentang jam rawan pukul 00.00 WIB sampai pagi hari. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang terpaksa beraktivitas di malam hari.

#beransurmedia #begal #lawan #KepolisianDaerah #Polda #JawaBarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *