Beransur, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019–2022. Ketiganya merupakan koordinator lapangan (korlap) yang diduga memberikan uang pelicin atau komitmen fee hingga miliaran rupiah kepada anggota DPR RI (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (AS).

Penahanan ini diumumkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka mendahului proses dengan menyusun proposal formalitas yang mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Namun, seluruh dokumen tersebut dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil maupun kebutuhan nyata di masyarakat.

“Bahwa Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah,” ungkap Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026)

Seharusnya, penyaluran dana hibah didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi dan pengecekan langsung oleh anggota dewan saat masa reses di lapangan agar tepat sasaran.

Sebaliknya, para tersangka justru melakukan pengondisian porsi alokasi dana hibah daerahnya, dengan menyerahkan Proposal yang dibuat oleh para korlap ini pun diserahkan ke anggota DPRD. Penyerahan proposal ini dibarengin dengan pemberian komitmen fee atau disebut ‘ijon’, yakni uang suap yang diberikan sebelum menerima keuntungan.

“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” ujar Taufik.

Rincian Suap dan Alokasi Dana Hibah dari total dugaan suap yang mengalir ke pihak Anwar Sadad, berikut adalah rincian:
1) AY memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.
2) RWR memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.
3) MF memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.

Diketahui, KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Total ada tiga tersangka yang ditahan hari ini.

Ketiganya ialah:
1 Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta,
2 M Fathullah (MF) selaku pihak swasta, dan
3 RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Sebelum penahanan ketiga korlap ini, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka pemberi lainnya, yaitu:

  1. ​Hasanuddin (HAS) – Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 / Pihak swasta asal Kabupaten Gresik.
  2. ​Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta asal Kabupaten Blitar.
  3. ​Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa asal Kabupaten Tulungagung.
  4. ​Wawan Kristiawan (WK) – Pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung.

Sebagai informasi, pada kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Berikut daftar para tersangka Pemberi suap:
1) MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;
2) FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;
3) JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;
4) AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta;
5) AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta;
6) AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
7) MM (Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
8) AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;
9) WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
10) SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11) RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
12) MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
13) MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
14) AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
15) AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16) HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;
17) JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Penerima suap:
1) Kusnadi (KUS) selaku Mantan Ketua DPRD Jatim;
2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
3) Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta

#beransurmedia #KomisiPemberantasanKorupsi #KPK #kasusdugaansuap #pengurusandana #KelompokMasyarakat #Pokmas #APBD #ProvinsiJawaTimur #koordinatorlapangan #Korlap #DPRRI #mantanWakilKetuaDPRDJatim #AnwarSadad #AchmadTaufikHusein #Kuningan #JakartaSelatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *