Beransur, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS alias Johasan sebagai tersangka. Johasan terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di lingkungan Pasar Bantargebang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026), Johasan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono menegaskan, Pemkot tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada tersangka.
“Pelanggaran itu dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Jadi, kami tegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak bisa mendampingi secara bantuan hukum,” kata Bayu dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Bayu menegaskan Pemkot Bekasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pemkot juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dukungan data, dokumen, maupun keterangan dalam proses penyidikan.
“Apabila ada pemanggilan lanjutan atau Kejaksaan meminta dukungan data maupun kesaksian, Pemkot pasti akan memberikannya secara jelas,” ujar dia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Ke depannya ini penyidikan masih berjalan dan tentunya penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam rangkaian peristiwa ini,” kata Ryan.
Apabila ditemukan pihak lain yang menerima keuntungan atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, penyidik tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau berkaitan dengan hal ini tentunya pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga tersangka meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Diduga permintaan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, telah ada permintaan uang sejumlah total Rp 80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang,” jelas Ryan.
Dalam upaya mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya, tim penyidik Pidsus Kejari Kota Bekasi terus bergerak secara maraton. Hingga saat ini, penyidik tercatat telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang berasal dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang terkait dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Selain memeriksa puluhan saksi, pihak kejaksaan juga telah menyita lebih dari 69 barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen kepengurusan, dua unit telepon seluler (handphone), serta satu unit komputer yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara tersebut.
Pihak Kejari menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Jika dalam prosesnya ditemukan pihak lain yang ikut menikmati keuntungan atau terlibat, kejaksaan memastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas.
Atas perbuatannya, Johasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di rumah tahanan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut
#beransurmedia #KejaksaanNegeri #KejariKotaBekasi #KepalaBidang #Kabid #PasarDinasPerdagangandanPerindustrian #Disdagperin #KotaBekasi #Korupsi #Pungutanliar #pungli #pengelolaanfasilitasMandi,Cuci,Kakus #MCK #PasarBantargebang
