Beransur, Cikarang – Pengurus Koperasi PT Epson Indonesia resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini disinyalir melibatkan sejumlah mantan pekerja dan pengurus serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum PT Epson Indonesia sekaligus Kuasa Hukum Koperasi PT Epson Indonesia, Dr. Salahuddin Gaffar, membenarkan perihal pelaporan hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini kini sudah ditangani oleh pihak berwajib.

“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang mantan pekerja PT Epson Indonesia,” ujar Salahuddin Gaffar saat memberikan keterangan.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini mencakup dugaan TPPU karena aliran dana yang diambil disinyalir memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang pencucian uang.

Nilai kerugian yang dialami oleh koperasi pekerja ini terbilang cukup fantastis, yakni mencapai sekitar Rp3 miliar. Angka tersebut menjadi sorotan besar mengingat dana yang dikelola merupakan uang milik bersama para pekerja di lingkungan PT Epson Indonesia.

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan transparan agar hak-hak anggota koperasi bisa terselamatkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan aliran dana fantastis tersebut.

#beransurmedia #PengurusKoperasiPTEpsonIndonesia #TindakPidanaPencucianUang #TPPU #PTEpsonIndonesia #Dr.SalahuddinGaffar #cikarang #kabupatenbekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *