Beransur, Surabaya – Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (14/7/2026).
JPU Arjuna Budi Satria Tambunan menyatakan bahwa Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam kasus suap, Bupati nonaktif Ponorogo tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar jaksa dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, dalam kasus gratifikasi, Sugiri Sancoko dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif Ketiga.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Sugiri Sancoko untuk membayar denda sebesar Rp 300.000.000. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkracht, dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan.
“Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, jika aset yang disita tetap tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” kata jaksa.
Kasus rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo ini tidak hanya menjerat sang bupati, melainkan juga melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.Dua terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang bervariasi.
Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 8 bulan penjara. Yunus Mahatma disebut menyuap Sugiri Sancoko untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo setelah menerima informasi terkait pergantian jabatan.
Selain dugaan jual beli jabatan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menguraikan bahwa Yunus Mahatma juga terlibat dalam kasus suap dalam proyek fasilitas paviliun di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Kasus ini juga menyeret pihak kontraktor atau swasta bernama Sucipto yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara. Dia diduga menjadi perantara antara Yunus Mahatma serta Sucipto dan Sugiri Sancoko.
#beransurmedia #BupatinonaktifPonorogo #SugiriSancoko #JaksaPenuntutUmum #JPU #KomisiPemberantasanKorupsi #KPK #kasusdugaankorupsi #suapdangratifikasi #PengadilanTindakPidanaKorupsi #Tipikor #Surabaya #ArjunaBudiSatriaTambunan
