Beransur, Mataram – Kasus dugaan korupsi tata kelola proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka ketujuh dalam pusaran kasus tersebut.

​Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap jenderal bintang satu tersebut.

​”Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

​Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, Brigjen Lalu Muhammad Iwan diduga terlibat langsung dalam kongkalikong proyek pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng) untuk program MBG pada tahun 2025.

​Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengarahkan saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan baru. Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual alat ompreng kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​”Pada tahun 2025, Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ungkap Syarief.

​Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa harga food tray tersebut telah dipatok secara sepihak oleh LMI. Di dalam komponen harga tersebut, disisipkan jatah keuntungan atau fee khusus yang dialokasikan untuk kantong pribadi sang jenderal demi memuluskan persetujuan proyek.

​”Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” imbuh Syarief.

​Hingga saat ini, pihak penyidik Kejagung masih mendalami total uang yang telah dinikmati oleh LMI serta jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari rasuah pengadaan wadah makanan ini.

​Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan terhadap Iwan. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

​Atas perbuatannya, Brigjen Lalu Muhammad Iwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

​Sebelum tersandung kasus hukum di Badan Gizi Nasional, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan memiliki karier yang cukup panjang di Korps Bhayangkara. Pria kelahiran Selong, Lombok Timur, NTB, pada 20 Januari 1972 ini merupakan jebolan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1994.

Lalu Iwan juga pernah menjabat sebagai Plh Kabid Humas. Sebelum ditempatkan di BGN, ia menjabat sebagaii Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda NTB.

Iwan kemudian dimutasi sebagai Pamen Itwasum Polri untuk penugasan pada Badan Gizi Nasional (BGN). Mutasi tersebut berdasarkan surat telegram yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 24 Juni 2025.

Selain itu, Iwan pernah bertugas di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya. Sejumlah jabatan strategis yang pernah dijabatnya, antara lain sebagai Kapolsek Metro Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolsek Metro Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara, Kapolsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara, Kapolsek Metro Setiabudi Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Kapolres Dharmasraya Polda Sumatera Barat.

Iwan juga diketahui pernah bertugas di Baharkam Polri dan STIK Lemdiklat Polri. Kini, Iwan menjadi tersangka dan ditahan Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

#beransurmedia #korupsi #tatakelola #MakanBergiziGratis #MBG #BadanGiziNasional #BGN #KejaksaanAgung #Kejagung #SekretarisDeputiBGN #BrigjenLaluMuhammadIwanMahardan #DirekturPenyidikan #Dirdik #JampidsusKejagung #SyariefSulaemanNahdi #proyekpengadaanwadahmakanan #foodtray #ompreng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *