​Beransur, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap total 10 orang.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dalam operasi kali ini meliputi dokumen elektronik serta aset bergerak yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

​”Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

​Selain bukti transaksi keuangan, tim KPK di lapangan juga menyita satu unit mobil. Kendaraan roda empat tersebut disinyalir digunakan sebagai alat atau instrumen dalam pelancaran aksi suap-menyuap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

​”Selain itu, juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” ujar Budi.

​Dari total 10 orang yang sempat diamankan di lokasi, KPK memutuskan untuk membawa 5 orang ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas komisi antirasuah. Mereka yang dibawa terdiri dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara hingga pihak swasta.

​”Sebanyak 5 orang, yang terdiri atas pihak swasta, ASN Pemkab Kuansing, dan kerabat salah satu ASN Pemkab Kuansing, dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Budi.

​Budi menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan di wilayah Riau ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam perombakan struktur kepegawaian daerah.

“Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi,” jelasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, keberadaan dua pejabat tertinggi di Pemkab Kuansing, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, masih misterius. KPK mengaku belum mendeteksi posisi kedua pejabat tersebut pasca-OTT berlangsung.

​Terkait hal ini, KPK mengeluarkan imbauan tegas agar Bupati dan Sekda Kuansing bersikap kooperatif menghadapi proses hukum.

​”Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan sampai ini kami belum menemukan, sehingga kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa koperatif dan menyerahkan diri,” pungkas Budi.

​KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Sesuai prosedur, perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

#beransurmedia #KomisiPemberantasanKorupsi #KPK #OperasiTangkapTangan #OTT #BudiPrasetyo #Riau #KabupatenKuantanSingingi #SuhardimanAmby #Zulkarnaen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *