Beransur, Bandung – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil meringkus pria yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di kawasan Majalaya, wilayah hukum Polresta Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.

​Penangkapan ini mengakhiri pengejaran intensif oleh pihak kepolisian. Selama masa buron, Taufik dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

​”Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah. Hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek, tapi pelaku mampu kabur,” ujar pihak kepolisian, Kamis (18/6/2026).

​Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Iya betul (sudah ditangkap),” kata Hendra saat dihubungi di Bandung, Selasa.

​​Saat diinterogasi oleh petugas di dalam kendaraan kepolisian.

“Kemarin berapa lama disekapnya.” Ujar pihak petugas kepolisian.

Taufik Hidayat dengan tangan terikat mengakui tindakannya dan menceritakan rute pelariannya. Selama masa buron, ia mengaku terus berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas, mulai dari Cimindi, Cimahi, bahkan Tangerang, hingga Majalaya

​”Satu tahun setengah Pak, Bukan disekap Pak, (tapi) satu tahun setengah Pak,” ujar Taufik saat menjawab pertanyaan petugas mengenai lamanya waktu tindakan tersebut.

Di akhir interogasi, tersangka juga menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

​Dalam konferensi pers resmi yang digelar oleh Polda Jawa Barat, Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan membenarkan bahwa tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan dan penyiksaan tersebut dipicu oleh ketergantungan tersangka pada minuman keras, yang memicu konflik emosional dengan korban.

​”Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dengan… bercocok (cekcok) dengan kekasihnya,” jelas Irjen Pol. Rudi Setiawan kepada awak media.
​Kombinasi antara pengaruh alkohol dan perselisihan yang intens membuat tersangka kerap melakukan tindakan penganiayaan di luar kendali kesadarannya. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara untuk disidangkan.

​Kasus tragis yang menimpa YTR, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung ini, terungkap setelah pihak keluarga menerima pesan misterius melalui aplikasi WhatsApp dari orang tak dikenal. Pesan tersebut mengabarkan bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

​Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga langsung bergegas menuju RSHS. Di sana, mereka mendapati kondisi YTR yang sangat memprihatinkan dengan luka di sekujur tubuhnya.

​Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya oleh pihak keluarga selama kurang lebih tiga tahun.

Selama periode penyekapan tersebut, korban diduga kuat menjadi sasaran penganiayaan sadis yang dilakukan secara berulang oleh tersangka.

​Aksi keji Taufik Hidayat meninggalkan trauma fisik yang sangat mendalam bagi korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, YTR mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan. Tidak hanya itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.

​”Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta kehilangan sejumlah barang berharga miliknya,” jelas Hendra.

​Dampak dari penganiayaan berulang selama tiga tahun tersebut mengakibatkan kerusakan permanen pada fisik korban, di antaranya: ​Gangguan penglihatan berat hingga menyebabkan kebutaan pada kedua mata. ​Kerusakan pada wajah, termasuk bibir sumbing dan kesulitan berbicara. menyebabkan korban tidak dapat berjalan dengan normal.

​Saat menjenguk korban di RSHS Bandung, Rudi (pihak terkait) mengungkapkan bahwa tim dokter forensik telah mengidentifikasi berbagai kerusakan organ tubuh korban akibat tindakan tidak manusiawi tersebut.

​”Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak yang tidak berfungsi. Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki ini benda tajam kemudian ada sundutan rokok, dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka,” tegas Rudi.

​Saat ini, Taufik Hidayat telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya di hadapan hukum.

Sementara itu, korban YTR masih mendapatkan perawatan medis dan pemulihan intensif di RSHS Bandung.

#beransurmedia #TaufikHidayat #Vita #KepolisianDaerahJawaBarat #PoldaJabar #DaftarPencarianOrang #DPO #KawasanMajalaya #PolrestaBandung #sasaranpenganiayaansadis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *