Beransur, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) bergerak cepat mengusut tuntas pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, Korps Adhyaksa resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus kakap ini pada Kamis malam, 18 Juni 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap Glory dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” ujar Anang Supriatna saat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Peran Tersangka ini menjadi ‘Makelar’ Proyek Atas Perintah Mantan Kepala BGN. Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan posisinya dalam perkara ini. Glory diduga kuat berperan sebagai “makelar” yang bertugas mencari mitra untuk program strategis nasional tersebut.

Aksi lancung ini dilakukan atas perintah langsung dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH). Dari hasil kongkalikong ini, Glory mendapatkan keistimewaan serta wewenang penuh untuk menentukan dan memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang ia pimpin.

“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” ungkap Syarief.

Ironisnya, mandat pengelolaan yayasan yang mulanya bergerak di bidang ketahanan pangan tersebut justru disalahgunakan oleh Glory demi memperkaya diri sendiri. Modus yang digunakan tersangka adalah memperjualbelikan titik-titik SPPG kepada pihak swasta atau kontraktor yang berminat menjadi mitra penyedia dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Dari hasil komersialisasi proyek negara ini, Glory disinyalir meraup keuntungan besar. uang asing dari para mitra swasta ke kantong Glory. Uang hasil “pelicin” tersebut kemudian diduga kuat dialirkan kembali kepada Dadan Hindayana.

Atas perbuatan rasuah tersebut, penyidik menjerat Glory Harimas Sihombing dengan pasal berlapis, di antaranya:

Undang-Undang Tipikor: Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g UU Tindak Pidana Korupsi.

KUHP Baru: Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Demi kepentingan penyidikan, mempercepat proses pemeriksaan, serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejagung langsung melakukan tindakan penahanan. Glory kini resmi dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan ditetapkannya Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru, total komplotan yang telah diringkus oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam pusaran kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini kini bertambah menjadi enam orang. Penyidik memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya.

#beransurmedia #KejaksaanAgung #kejagung #MakanBergiziGratis #MBG #KorpsAdhyaksa #KepalaPusatPeneranganHukum #Kapuspenkum #YayasanIndonesiaFoodSecurityReview #IFSR #GloryHarimasSihombing #AnangSupriatna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *