Beransur, Jakarta – Pemanfaatan aset negara di kawasan strategis Senayan, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan tajam publik. Menyusul eksekusi lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), berbagai pihak kini mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan aset negara lainnya. Salah satu yang paling disorot adalah keberadaan Lapangan Golf Senayan (Senayan Avenue by Ottolima).
Pemerintah dituntut memastikan bahwa seluruh aset di kawasan tersebut dikelola secara transparan, sesuai peruntukan awal, dan memberikan manfaat yang jauh lebih luas bagi masyarakat umum.
Pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai momentum eksekusi Hotel Sultan harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk meninjau kembali seluruh legalitas dan fungsi aset di Senayan. Menurutnya, jika ditemukan adanya pemanfaatan yang menyimpang dari aturan, pemerintah wajib mengambil langkah tegas.
“Terkait lapangan golf yang ada di Senayan itu apakah sesuai peruntukannya untuk olahraga atau untuk yang lain. Jika tidak sesuai peruntukannya maka lapangan itu harus ikut digusur, tetapi kalau sesuai peruntukan ya tidak masalah,” ujar Hudi.
Selain masalah fungsi lahan, Hudi juga mengkritisi isu tata kelola internal, khususnya terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat kementerian dalam manajemen Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.
Ia mengingatkan bahwa merangkap jabatan bagi pejabat publik adalah hal yang dilarang demi menghindari konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Usulan Alih Fungsi Jadi RTH dan Fasilitas Publik. Pandangan senada datang dari Direktur Rumah Politik, Fernando Emas. Ia menyarankan agar pemerintah tidak ragu mempertimbangkan opsi alih fungsi Lapangan Golf Senayan menjadi fasilitas yang bisa dinikmati oleh masyarakat lintas kalangan, bukan hanya segelintir kelompok eksklusif.
Menurut Fernando, penataan ulang ini harus berpijak pada kebutuhan jangka panjang warga Jakarta dan arah pengembangan kota modern. Kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai hutan kota, ruang terbuka hijau, pusat perkantoran, maupun kawasan hunian bagi pekerja di Jakarta.
Ia menilai pemerintah perlu menata kembali fungsi aset-aset negara dengan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang masyarakat dan arah pengembangan kawasan ibu kota.
“Kawasan lapangan golf Senayan bisa juga dialihfungsikan menjadi hutan kota atau kawasan hijau,” kata Fernando.
Menanggapi gelombang desakan publik, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan komitmen pemerintah bahwa seluruh aset negara yang telah diambil alih wajib dikelola demi kesejahteraan umum.
Bambang menjelaskan, sejarah lahan di kawasan GBK termasuk eks Hotel Sultan adalah tanah negara yang dibebaskan oleh pemerintah pada periode 1959-1962 demi menyukseskan gelaran Asian Games IV. Oleh sebab itu, fungsi sosial dan publiknya tidak boleh hilang.
“Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tegas Bambang saat pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Sultan.
Di tengah bergulirnya isu alih fungsi, status perpajakan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club juga memicu perhatian. Banyak pihak mempertanyakan kontribusi finansial langsung dari fasilitas olahraga mewah tersebut terhadap pendapatan daerah.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penjelasan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan golf bukan kategori hiburan sehingga tidak dapat dikenakan pajak daerah sebagai Pajak Hiburan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT.
Karena itu, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bapenda DKI Jakarta juga menyatakan tidak memiliki data mengenai penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.
Kasus Lapangan Golf Senayan kini memperpanjang daftar inventaris negara yang masuk dalam radar pengawasan masyarakat. Pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk membuktikan akuntabilitasnya.
Publik menunggu langkah konkret dari Kementerian Sekretariat Negara dan pengelola kawasan GBK untuk merumuskan formula pengelolaan aset yang transparan, berkepastian hukum, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat banyak.
#beransurmedia #eksHotelSultan #kawasanGeloraBungKarno #GBK #LapanganGolfSenayan #SenayanAvenuebyOttolima #Senayan #JakartaPusat
