Beransur, Indramayu, 22 Mei 2026 – Persidangan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan lima anggota keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Kasus yang menyedot perhatian publik ini kian pelik setelah mencuatnya tiga versi kronologi yang berbeda mengenai siapa eksekutor sebenarnya dan bagaimana para korban dihilangkan nyawanya.

​Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, menyoroti tajam perbedaan mencolok antar-versi tersebut. Menurut Toni, ketidakpastian kronologi ini berpotensi mengaburkan dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, ia meyakini kebenaran materiil akan tetap terungkap di muka persidangan.

​Ketiga versi yang muncul dalam persidangan memberikan gambaran yang saling bertolak belakang mengenai pelaku utama dan Tempat Kejadian Perkara (TKP):

​Dalam surat dakwannya, JPU menyatakan bahwa kelima korban dihabisi secara bersama-sama oleh Ririn Rifanto dan Priyo di dalam rumah korban. Berdasarkan versi ini, Budi dieksekusi tepat di depan pintu ruang tamu rumahnya.

​Pada awal persidangan, kedua terdakwa sempat kompak menyebut bahwa pembunuhan berdarah tersebut dilakukan oleh empat orang lain, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko di dalam rumah korban. Dalam versi ini, Ririn diklaim tidak mengetahui rencana pembunuhan, sementara Priyo hanya menjadi saksi mata yang dipaksa membantu menguburkan jenazah.

​Priyo kemudian mengubah keterangannya secara drastis. Ia menyebut empat nama pelaku sebelumnya (Aman Yani dkk) adalah fiktif alias karangan belaka. Priyo kini menunjuk Ririn sebagai pelaku tunggal pembunuhan, sedangkan dirinya hanya membantu menguburkan jenazah.

Dalam versi terbaru ini, Priyo menyebut pembunuhan terjadi di dua lokasi berbeda. Korban Budi disebut dibunuh di tokonya (kios), sementara empat korban lainnya H Sahroni, Euis, anak RK (7), dan bayi B (8 bulan)—dibunuh di dalam rumah.

​Menanggapi perubahan keterangan Priyo, Toni RM secara terbuka menyatakan keraguannya. Ia menilai kronologi terbaru yang dilontarkan Priyo hanya mengada-ngada atau ngaco.

​“Tiga versi ini menurut saya akan mengaburkan dakwaan. Karena dalam dakwaan jaksa itu dibunuhnya Budi di rumah, di depan pintu ruang tamu. Tetapi ketika Priyo mengatakan dibunuhnya itu di kios, ini kan jadi kabur,” ujar Toni saat ditemui di PN Indramayu, Kamis (21/5/2026).

​Toni menambahkan, kios atau toko milik korban Budi merupakan toko aktif yang berada di pinggir jalan raya yang ramai. Secara logika, sangat sulit melakukan pembunuhan dan menyembunyikan jasad di lokasi tersebut tanpa diketahui warga.

​“Kalau dibunuh di kios, apalagi dibunuhnya malam hari kemudian membawa (jenazah) besok malamnya lagi. Lalu Priyo ada di mana selama Budi meninggal di kios? Terus membawa mayat ini dari kios ke rumah, itu kan 100 meter, paling pakai pikap, tapi kan kios banyak orang lihat apalagi itu tokonya kan toko aktif,” cecar Toni mempertanyakan kejanggalan tersebut.

​Selain masalah kronologi, Toni RM juga mengkritisi alat bukti rekaman CCTV dari toko bangunan di sekitar TKP yang ditampilkan pada sidang sebelumnya.
​CCTV tersebut hanya memperlihatkan momen ketika korban Budi dan anaknya, RK, masuk ke dalam rumah menggunakan sepeda motor pada siang hari, tepatnya 28 Agustus 2025 pukul 13.19 WIB.

Selain itu, ada video pada 29 Agustus 2025 pukul 05.01 WIB yang merekam seseorang bertubuh pendek dan gempal hendak masuk ke rumah yang diakui Priyo sebagai dirinya. ​Menurut Toni, pembuktian tersebut belum lengkap.

“Harusnya rekaman yang saat Ririn dan Priyo membawa mayat pakai mobil pikap juga ditampilkan (di persidangan),” tegasnya.

​Toni RM menegaskan bahwa posisinya sebagai penasihat hukum Ririn bukan semata-mata untuk membela orang yang bersalah, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil berdasarkan alat bukti yang sah.

​“Kalau ada alat bukti dan terbukti bersalah membunuh, pelaku pembunuhan ini mengarah ke Ririn, ya silakan dihukum. Saya tidak membela orang yang salah,” kata Toni.

​“Tetapi sebaliknya, jika tidak ada alat bukti yang menguatkan Ririn melakukan pembunuhan ya harus dibebaskan. Jadi saya murni ingin mengungkap kebenaran, yang salah harus dihukum, yang benar harus dibebaskan,” tambahnya.

​Kasus pembunuhan satu keluarga ini menggemparkan warga Indramayu pada akhir tahun lalu. Peristiwa berdarah tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kediaman korban di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman.

​Tragedi ini merenggut Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

​Jasad kelima korban baru ditemukan empat hari kemudian, Senin, 1 September 2025, setelah warga sekitar mencium bau busuk yang menyengat dari dalam rumah.
​Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

​Berdasarkan rilis kepolisian terdahulu, motif utama pembunuhan ini diduga dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati Ririn terhadap korban Budi. Ririn kesal karena uang sewa rental mobil sebesar Rp 750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewanya mogok.

​Namun dalam perkembangannya, Ririn memberontak dan membantah sebagai eksekutor, dengan mengklaim nama Aman Yani dkk sebagai pelaku asli. Klaim yang kemudian disebut Priyo hanya skenario karangan Ririn seminggu sebelum sidang pertama saat mereka berada di dalam sel.

​Hingga saat ini, majelis hakim masih terus menggali keterangan saksi dan konfrontasi alat bukti demi mengurai benang kusut dari tiga versi kronologi yang ada.

#beransurmedia #ririnrifato #priyo #amanyani #pembunuhan #ToniRM #JalanSiliwangi #KelurahanPaoman #KabupatenIndramayu #JaksaPenuntutUmum #JPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *