​Beransur, Lombok Tengah, 21 Mei 2026 – Isak tangis ratusan karyawan ritel modern pecah saat mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aksi ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang menghentikan operasional 18 gerai ritel modern di wilayah tersebut.

​Para pegawai yang didominasi oleh seragam merah khas gerai ritel tersebut menyuarakan kekhawatiran mendalam atas nasib keluarga mereka. Penutupan gerai ini dinilai sepihak dan langsung memutus mata rantai penghasilan ratusan pekerja secara drastis.

​Perwakilan pegawai ritel modern, Rudi Suprianto, menyatakan keprihatinannya atas dampak langsung dari kebijakan ini. Menurutnya, penutupan permanen gerai-gerai tersebut berpotensi melahirkan gelombang pengangguran baru di Lombok Tengah.

​”Kami prihatin terhadap nasib ratusan karyawan yang akan menjadi pengangguran baru. Jika penutupan dilakukan secara permanen, otomatis ada kurang lebih 150 karyawan yang akan kehilangan pekerjaan mereka,” ujar Rudi di tengah aksi massa.

​Oleh karena itu, para karyawan menuntut agar pemerintah daerah membatalkan eksekusi penutupan gerai demi menyelamatkan mata pencaharian mereka.

“Toko Alfamart yang ditutup agar bisa dibuka dan beroperasi kembali, karena kami prihatin terhadap ratusan karyawan yang akan dirumahkan ini. Jika dibiarkan tutup permanen, maka ada lebih dari 150 karyawan yang akan dirumahkan dan menjadi pengangguran baru,” kata Rudi kepada wartawan.

Rudi menyebut para karyawan mengaku khawatir terhadap kondisi ekonomi keluarga mereka setelah penutupan toko dilakukan. Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap pekerja lokal.

Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti ini, mendapatkan pekerjaan bukan perkara mudah, terlebih bagi para lulusan SMA yang memiliki keterbatasan peluang kerja dan pengalaman. Karena itu, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan dampak sosial dari penutupan gerai tersebut.

“Sekarang cari kerja susah, apalagi ijazah kita yang hanya lulusan SMA ini pasti sulit mencari pekerjaan, karena rata-rata yang dicari lulusan sarjana,” ujarnya.

Terlebih, muncul potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi masa depan pekerjaan mereka.

“Makan, biaya kos, dan transportasi. Nggak cukup buat kami,” ujar Rudi.

“Belum lagi pengeluaran lainnya,” imbuhnya.

​Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menegakkan regulasi penataan ruang dan perlindungan pasar domestik.

​Kepala DPMPTSP Lombok Tengah, Dalilah, menjelaskan bahwa lokasi belasan ritel modern yang ditutup tersebut melanggar ketentuan jarak minimum dengan pasar rakyat yang telah diatur oleh pemerintah daerah.

​”Ini kita bicara masalah jarak. Jarak antara minimarket waralaba dengan pasar rakyat itu ketentuannya adalah 1 kilometer. Aturannya sangat clear (jelas) dan tidak multitafsir,” tegas Dalilah.

​Pemerintah daerah khawatir keberadaan ritel modern yang terlalu dekat akan merusak ekosistem dan mematikan omzet para pedagang lokal di pasar tradisional.

Meski demikian, Dalilah menawarkan dua opsi yang dapat ditempuh pihak perusahaan agar usaha tetap berjalan tanpa melanggar perda.

“Ada dua rekomendasi kita. Yang pertama, melakukan perubahan model bisnis menjadi nonminimarket, bisa menjadi grosir yang jelas nonminimarket. Kemudian yang kedua, pindah lokasi. Opsinya hanya itu kalau kita mengacu pada regulasi,” ujar Dalilah kepada wartawan usai menemui massa aksi.

Dalilah menambahkan, pemerintah daerah memahami keresahan para pekerja. Namun, penegakan regulasi tetap harus dilakukan demi menjaga keseimbangan antara pasar modern dan pasar tradisional di Lombok Tengah.

Meski penutupan tetap berjalan, pemerintah daerah meminta pihak manajemen perusahaan ritel untuk segera melakukan pembenahan internal dan mencari lokasi baru (relokasi). Langkah relokasi ini disarankan sebagai jalan tengah agar operasional bisnis tetap bisa berjalan di zona yang diperbolehkan, sekaligus mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengambil langkah tegas dengan menutup 25 ritel modern yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Penutupan dilakukan setelah pengelola ritel tidak mengindahkan surat teguran yang sebelumnya dilayangkan pemerintah daerah.

“Ini adalah sanksi administratif yang bisa kita lakukan. Sebenarnya sudah ada waktu lima tahun kalau kita lihat perdanya. Jika manajemen perusahaan mengindahkan hal ini, mungkin tidak terlalu terkejut,” tegasnya.

Dalam hal ini, Dalilah mengatakan bahwa 25 ritel modern tersebut resmi ditutup sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan karena keberadaan sejumlah toko modern dinilai terlalu dekat dengan pasar rakyat dan berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM lokal.

“Ini persoalan jarak. Jadi jarak minimarket itu kan satu kilometer. Perdanya sangat jelas dan tidak multitafsir,” pungkasnya.

keberadaan regulasi tersebut diharapkan bisa mencegah kian menjamurnya retail modern di daerah ini yang bisa berimplikasi luas bagi pelaku usaha kecil yang ada.

“Jadi langkah penutupan ini murni untuk penegakan aturan, Tidak ada kaitannya dengan rencana pembangunan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) atau yang lainnya”. tegas dahlilah.

#Beransurmedia #ritelmodern #KantorBupati #LombokTengah #NusaTenggaraBarat #NTB #KDMP #KoperasiDesaMerahPutih #Dalilah #usahamikro #UMKM #minimarket #pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *