Beransur, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mencetak sejarah baru dalam penegakan hukum di bidang ekspor. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal dengan total berat mencapai 190 kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Berdasarkan data resmi Bea Cukai, aksi penindakan ini dilakukan pada hari Senin, 27 April 2026. Petugas yang melakukan pengawasan ketat mencurigai adanya upaya ekspor ilegal yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa enam koli barang berharga yang terdiri dari Sebanyak 611 unit perhiasan berbentuk gelang dengan berat total 60,3 kg. Sebanyak 2.971 keping koin emas dengan berat total 130,262 kg.
Total nilai dari seluruh barang bukti yang disita tersebut sangatlah fantastis, yakni diperkirakan mencapai US$ 28,34 juta atau setara dengan kurang lebih Rp502,54 miliar.
Selain nilai barangnya yang tinggi, potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban Bea Keluar dari komoditas ini ditaksir mencapai Rp41,19 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pihak otoritas menyatakan bahwa ini merupakan pengungkapan kasus penyelundupan emas terbesar yang pernah tercatat sepanjang sejarah Indonesia.
”Ini adalah penggagalan ekspor emas terbesar sepanjang sejarah Indonesia,” tegas perwakilan Bea Cukai dalam keterangannya di hadapan media.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta memastikan setiap arus keluar-masuk barang di wilayah Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik upaya ekspor ilegal tersebut.
#beransurmedia #emas #ilegal #penyelundupan #bea #cukai #eksporemas #ekspor beransur.com
