Beransur, Bekasi, 23 April 2026 – Wajah kawasan Bekasi Timur, khususnya di Kelurahan Duren Jaya dan Bekasi Jaya, tengah mengalami perubahan besar. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan langkah tegas dengan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara untuk dikembalikan fungsinya sebagai kepentingan publik.
Di wilayah RT 02/RW 17, Kelurahan Duren Jaya, sebanyak 16 warung semi-permanen yang berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) resmi ditertibkan pada Rabu (26/11/2025). Lahan strategis ini diproyeksikan akan disulap menjadi sebuah
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Bambang Normawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan puncak dari serangkaian proses hukum dan administrasi yang panjang.
”Kami telah memberikan surat teguran berulang kali dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri. Sayangnya, himbauan ini tidak diindahkan,” ujar Bambang.
Rencananya, taman ini tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota (ekologis), tetapi juga sebagai ruang rekreasi dan interaksi sosial bagi warga. Proyek ini diharapkan menjadi pilot project bagi penataan lahan PSU lainnya di Kota Bekasi.
Sementara itu, di Kelurahan Bekasi Jaya, penertiban skala lebih besar terjadi pada lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II. Sebanyak 72 rumah di RT 03, 05, 06, dan 10 (RW 02) kini rata dengan tanah.
Area sepanjang 650 meter ini nantinya akan dibangun jalan baru yang menghubungkan wilayah tersebut hingga lampu merah Duren Jaya guna mengurai kemacetan kronis di Bekasi Timur.
Meski berjalan tertib dengan pengawalan Satpol PP, Polri, dan TNI, suasana haru menyelimuti warga yang telah bermukim belasan tahun. Odah (51), salah satu warga terdampak, mengaku pasrah meski sempat berharap pembongkaran ditunda hingga usai Lebaran.
Menanggapi harapan warga terkait uang ganti rugi, Penata Ruang Ahli Muda Distaru, Tarmuji, memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, pemberian kompensasi atas lahan milik negara justru akan melanggar hukum.
”Secara aturan, kompensasi tidak bisa diberikan. Itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika kami mengeluarkan anggaran untuk lahan yang secara sah milik negara,” tegas Tarmuji.
Di sisi lain, langkah Pemkot Bekasi ini mendapat sambutan hangat dari warga sekitar yang tidak menempati lahan liar tersebut. Mereka merindukan lingkungan yang lebih tertata dan tidak kumuh.
Sari (42), warga setempat, mengungkapkan apresiasinya. “Selama ini lahannya terlihat kumuh dan tidak teratur. Kalau benar jadi taman, tentu kami sangat senang. Anak-anak jadi punya tempat baru untuk bermain,” tuturnya.
Pemkot Bekasi berkomitmen bahwa penataan ini semata-mata dilakukan demi kepentingan publik yang lebih besar dan menciptakan kualitas hidup warga kota yang lebih baik, asri, dan manusiawi.
#beransurmedia #bangunanliar #durenjaya #bekasitimur #bongkar #pengairan #pemkotbekasi #bekasi #kotabekasi #BambangNormawan beransur.com
