Beransur, Jakarta, 15 April 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel Pulau Umang yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Langkah ini dilakukan menyusul hebohnya unggahan di media sosial yang menawarkan pulau tersebut seharga Rp 65 miliar.

​Direktur Jenderal PSDKP,Pung Nugroho Saksono,menyatakan keheranannya atas keberanian pihak tertentu yang memasarkan pulau tersebut secara terbuka di platform digital.

​”Kemarin sore (Selasa) kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten,” ujar Pung dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Pulau Umang saat ini dikelola secara perorangan oleh PT GSM. Pung menjelaskan bahwa pihak pengelola berdalih tidak melakukan penjualan secara langsung.

​”Hasil pemeriksaan menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online. Iklan oleh agen properti tersebut kini telah dihapus karena kami melakukan pengawasan ketat. Kalau tidak segera ditindak, mungkin (iklan) itu masih lanjut,” tegasnya.

​Meski pulau tersebut telah memiliki berbagai fasilitas penunjang wisata seperti cottage, glamping, dan resort dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) skala mikro, KKP menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang krusial.

​Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, memaparkan bahwa pengelola belum mengantongi dokumen-dokumen wajib bagi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil. Meski pulau disegel, pemerintah tetap memperhatikan kegiatan usaha yang ada di pulau tersebut.

“Pihak pelaku sudah kami arahkan untuk mengurus perizinan dasar ke Direktorat Jenderal Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut-nya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang lautnya, rekomendasi pulau-pulau kecil, dan tentunya objek sesuai kegiatan di wisata bahari tersebut,” papar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, Rabu (15/4/2026).

​Pemerintah menegaskan bahwa penyegelan ini bukan bertujuan untuk mematikan ekonomi atau menghentikan usaha secara permanen, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum agar pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

​”Langkah tegas PSDKP ini tidak ada sama sekali niat untuk menghentikan usaha. Namun, bagi yang belum memiliki perizinan lengkap, kegiatannya kami hentikan sementara sampai kewajibannya dipenuhi,” pungkas Sumono.

​Pulau Umang sendiri memiliki luas sekitar 0,05 kilometer persegi atau setara 5 hektare. Terletak sejauh 183 kilometer dari Jakarta, pulau ini menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di ujung barat Pulau Jawa sebelum akhirnya terjerat masalah legalitas pemanfaatan ruang laut.

#beransurmedia #pulauumang #umang #pulau #mediasosial #jual #KementerianKelautandanPerikanan #KKP #PengawasanSumberDayaKelautandanPerikanan #PSDKP #PungNugrohoSaksono #ruanglaut #SumonoDarwinto beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *