Beransur, Jakarta, 7 April 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa sistem perpajakan digital terbaru, Coretax, masih memiliki sejumlah kelemahan. Hal ini disinyalir menjadi pemicu munculnya fenomena penggunaan jasa “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak oleh masyarakat.

​Isu ini mencuat seiring dengan banyaknya keluhan dari wajib pajak yang merasa kesulitan mengoperasikan sistem Coretax secara mandiri. Akibatnya, banyak dari mereka yang memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu proses pelaporan agar tetap memenuhi kewajiban perpajakan.

​Dalam keterangannya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026), Purbaya menjelaskan bahwa akar persoalan terletak pada sisi teknis dan antarmuka sistem.

“Desainnya memang agak sulit dipakai orang biasa, sehingga muncul joki atau software interface yang menjembatani antara Coretax dengan orang-orang,” ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026).

​Dari perspektif ekonomi, ia menilai kemunculan joki adalah konsekuensi logis dari adanya celah dalam sistem. Ia berpendapat bahwa ketika suatu layanan publik tidak sepenuhnya mudah diakses, maka akan selalu ada pihak yang memanfaatkan peluang tersebut menjadi peluang bisnis baru.

“Kalau dalam ekonomi, kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ,” kata dia.

​Purbaya juga menyoroti proses pengembangan dan implementasi Coretax yang berlangsung dalam waktu relatif singkat. Hal ini menyebabkan sistem belum sepenuhnya matang saat diluncurkan secara luas ke masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang tidak terbiasa dengan layanan digital yang kompleks.

Akibatnya, muncul ruang bagi pihak ketiga untuk masuk sebagai perantara, baik dalam bentuk jasa joki maupun aplikasi tambahan yang mempermudah interaksi dengan sistem Coretax.

Meskipun mengakui adanya kekurangan, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Ia memastikan pembenahan sistem akan segera dilakukan untuk menutup celah tersebut dan mengembalikan fungsi utama Coretax sebagai layanan yang efisien dan transparan.

​“Baru tahu kurang dari sebulan bahwa ada ruang untuk orang masuk di tengah Coretax,” ujarnya.

Ia menilai kondisi ini seolah menciptakan peluang bisnis baru di antara sistem dan pengguna, yang seharusnya tidak terjadi jika Coretax dirancang dengan lebih sederhana dan intuitif.​

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Ia memastikan pembenahan sistem akan segera dilakukan untuk menutup celah tersebut.

“Ke depan kita betulkan sehingga Coretax tidak perlu pakai joki lagi,” kata dia.

Di tengah kendala sistem yang dihadapi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren pelaporan yang tetap masif. Berdasarkan data per 5 April 2026, total SPT yang telah dilaporkan untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 10.790.147.

Langkah pembenahan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama Coretax sebagai layanan perpajakan digital yang efisien, transparan, dan dapat diakses secara mandiri oleh wajib pajak. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan aspek keamanan dan integrasi sistem agar tidak ada lagi ruang bagi pihak ketiga untuk memanfaatkan kelemahan platform.

Berdasarkan rincian DJP, dari total tersebut sebanyak 9.421.240 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 1.136.466 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Adapun dari kelompok wajib pajak badan, jumlah pelaporan tercatat relatif lebih kecil, yakni sebanyak 230.109 SPT badan dalam denominasi rupiah dan 166 SPT badan dalam denominasi dolar AS untuk tahun buku Januari–Desember.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 jumlahnya masih terbatas. DJP mencatat sebanyak 2.135 SPT badan (rupiah) dan 31 SPT badan (dollar AS) telah disampaikan.

​Pemerintah berharap dengan adanya sistem yang lebih ramah pengguna di masa depan, tingkat kepatuhan pajak dapat terus meningkat secara mandiri tanpa ketergantungan pada jasa perantara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital di sektor perpajakan.

#beransurmedia #pajak #coretex #pajak #purbaya #menkeu #PurbayaYudhiSadewa #aplikasi #perpajakan beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *