Beransur, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait absennya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026. Hal ini menjawab pertanyaan publik setelah sosoknya tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Id di lingkungan rutan.
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu.
Pihak penyidik KPK mengonfirmasi bahwa status penahanan Gus Yaqut telah dialihkan. Sejak Kamis (19/3), statusnya bukan lagi tahanan rutan, melainkan telah resmi menjadi tahanan rumah.
”Penyidik telah mengalihkan jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3),” ujar Budi, perwakilan pihak KPK, saat memberikan keterangan kepada media.
Budi menjelaskan bahwa pengalihan ini tidak dilakukan tanpa dasar yang kuat. Permohonan pengalihan penahanan tersebut dikabulkan dengan berbagai pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi.
KPK tetap melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan selama masa tahanan rumah. Penegasan ini diberikan bahwa pengalihan ini tidak menghentikan atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Awal Mula Informasi Kabar mengenai tidak adanya Gus Yaqut di Rutan KPK pertama kali mencuat dari keterangan Silvia Rinita Harefa. Saat sedang membesuk suaminya di rutan, Silvia mendapat informasi bahwa Gus Yaqut sudah tidak berada di sel sejak Kamis malam dan tidak terlihat mengikuti rangkaian ibadah salat Id bersama tahanan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK berkomitmen untuk terus transparan dalam menangani perkara ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
#beransurmedia #gusyaqut #kpk #penahanan #budi #korupsi #KUHAP #tahanan beransur.com
