Beransur, Jakarta, 5 Maret 2026 – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran komoditas ilegal berupa kulit atau sisik trenggiling (Manis javanica). Sebanyak 3.053 kilogram atau 3,05 ton sisik satwa dilindungi tersebut rencananya akan diekspor secara ilegal menuju Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Terhadap 3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut, ini memiliki nilai jual kurang lebih sekitar Rp 60 juta per kilogram sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai Rp 183 miliar,” kata Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/6/2026).
Penindakan ini bermula dari hasil analisis mendalam tim intelijen yang mencurigai sebuah pengiriman barang ekspor. Menindaklanjuti Nota Hasil Intelijen (NHI) tersebut, petugas Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap kargo yang dilaporkan.
“Dari situ kita lakukan analisis atas pemberitahuan ekspor barang yang diberitahukan oleh PT TSR, yaitu pemberitahuannya dua jenis barang, yaitu sea cucumber (teripang) dan instant noodle (mi instan),” jelasnya Adhang Noegroho Adi.
Dalam proses pemeriksaan, Bea Cukai menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta selaku otoritas yang berwenang dalam bidang konservasi dan penanganan perdagangan satwa liar ilegal. Tim menemukan ribuan kilogram sisik trenggiling yang disembunyikan di antara barang-barang ekspor lainnya untuk mengelabui petugas.
“Namun ditemukan adanya tiga bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut. Jadi dari hasil image dan hasil analisis kita mendalami,” ucap Adhang Noegroho Adi
Bea Cukai kemudian menerbitkan nota hasil intelijen. Adhang menduga hal dilakukan sebagai upaya menghindari larangan dan atau pembatasan ekspor.
“Selanjutnya dilakukan tindak lanjut yaitu pemeriksaan fisik terhadap peti kemas atau kontainer yang dicurigai, yaitu satu kontainer ukuran 20 feet pada tanggal 18 Februari 2026 dan diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa, kedapatan hasil pemeriksaan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai antara dokumen dan fisik,” ujarnya.
Petugas menemukan 99 sisik hewan dalam keadaan kering dengan berbagai macam ukuran. Di sana ditemukan sisik trenggiling, mi instan, dan teripang.
“Sisik hewan seberat 3.053 kilogram, teripang sebanyak 51 bag dengan berat total 1.530 kilogram dan mi instan sebanyak 300 karton dengan berat total 1.200 kilogram, serta satu piece barang yang menyerupai potongan kayu, sehingga ada barang yang tidak diberitahukan yaitu 3.053 kilogram sisik hewan,” katanya.Adhang Noegroho Adi,
Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Adhang mengatakan pemeriksaan oleh petugas BKSDA menunjukkan sisik hewan tersebut merupakan bagian dari trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan mamalia yang saat ini statusnya sangat terancam punah. Perdagangan sisiknya dilarang keras di bawah konvensi internasional (CITES).
“Di samping pula bahwa satwa trenggiling yang merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 nomor urut 84. Dari tindak lanjut ini kemudian dilakukan koordinasi dan telah dilakukan penyidikan terhadap ekspor milik PT TSR ini,” ucapnya.
Di pasar gelap, sisik ini sering disalahgunakan sebagai bahan baku kosmetik maupun obat-obatan tradisional, meskipun tanpa bukti ilmiah yang kuat.
Keberhasilan penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional terhadap lingkungan hidup. Keterlibatan ahli dari BKSDA memastikan bahwa barang bukti yang disita benar-benar berasal dari spesies yang dilindungi undang-undang.
Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku di balik upaya ekspor ilegal ini. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan efek jera terhadap praktik perdagangan satwa ilegal.
#beransurmedia #trenggiling #satwalangka #perdaganganilegal #satwadilindungi #BKSDA #BEA #CUKAI #ekspor #eksporilegal #AdhangNoegrohoAdi #tanjungpriok #tanjungpriok beransur.com
