Beransur, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di dunia maya. Pemkot Bekasi melarang seluruh ASN di lingkungannya menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, fasilitas kantor, logo instansi, maupun simbol pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi di media sosial.
Aturan ketat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang ditetapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, pada Senin (8/6/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas, serta citra positif aparatur pemerintah di mata publik.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (9/6/2026), Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan bahwa ruang digital bagi ASN kini memiliki batasan yang jelas, terutama saat mereka melekat dengan simbol-simbol negara.
“ASN juga tidak diperkenankan membuat konten hiburan, promosi, endorsement, atau unggahan lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan saat mengenakan atribut resmi pemerintahan,” kata Harris.
Selain melarang pemanfaatan atribut daerah untuk konten personal dan komersial, Surat Edaran tersebut juga memuat poin-poin larangan tegas lainnya. ASN Pemkot Bekasi dilarang keras membuat maupun menyebarluaskan konten yang bermuatan negatif, meliputi: Ujaran kebencian (hate speech). Pornografi dan perjudian. Tindakan kekerasan dan provokasi. Berita bohong (hoaks). Muatan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pembatasan Jam Kerja dan Pengawasan Melekat.
Tidak hanya mengatur konten, Surat Edaran ini juga menyoroti produktivitas kerja. Pemkot Bekasi mengingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan aktivitas media sosial pada jam kerja, khususnya jika aktivitas tersebut mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk memastikan aturan baru ini berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi imbauan di atas kertas, Harris menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian secara ketat di lingkungan kerja masing-masing.
“Apabila ditemukan pelanggaran, wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harris.
Harris menambahkan bahwa aturan ini diterbitkan agar seluruh aktivitas digital ASN tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Melalui Surat Edaran ini, ASN diwajibkan untuk menjaga etika komunikasi digital, bijak dalam bersosial media, serta menjadi teladan bagi masyarakat luas.
Di samping itu, para aparatur negara juga didorong untuk memanfaatkan media sosial secara positif, seperti mendukung penyebaran informasi program pemerintah serta tetap menjaga netralitas mutlak sebagai pelayan masyarakat.
#beransurmedia #AparaturSipilNegara #ASN #pemkotbekasi #pemkot #kotabekasi #bekasi #larangan #seragamdinas #AbdulHarrisBobihoe #produktivitaskerja #konten beransur.com
