Beransur, Bekasi, 17 Februari 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menerbitkan maklumat terkait panduan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah instruksi penutupan sementara seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Bekasi.

​Berdasarkan maklumat yang beredar, larangan operasional bagi THM ini berlaku mulai dari awal Ramadan hingga hari ketiga Idul Fitri (Lebaran ketiga). Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum.

Seluruh jenis hiburan malam diwajibkan berhenti beroperasi total selama periode yang ditentukan.b​Bagi pemilik usaha restoran, rumah makan, atau warung makan, diperbolehkan tetap buka namun dengan syarat wajib memasang tirai penutup. Hal ini bertujuan untuk menghormati warga yang sedang berpuasa.

Pemkot Bekasi dengan tegas meminta masyarakat atau organisasi tertentu untuk tidak melakukan aksi sweeping atau razia secara sepihak jika menemukan pelanggaran di lapangan.

​”Jika mendapati tempat hiburan yang masih nekat beroperasi di bulan Ramadan, masyarakat cukup menyampaikan informasi tersebut ke pihak berwenang (Satpol PP atau Kepolisian) untuk ditindaklanjuti secara resmi,” tulis keterangan dalam maklumat tersebut.

Pihak berwenang akan melakukan patroli rutin guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini. Sanksi administratif hingga penyegelan terancam diberikan bagi pengelola THM yang membandel. ​

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan suasana di Kota Bekasi tetap kondusif, toleran, dan penuh khidmat sepanjang bulan suci hingga hari kemenangan tiba.

​#beransurmedia #infobekasi #bekasi #ramadhan2026 #pemkotbekasi #maklumat #bulansuci #bulanramadhan #bulanpuasa #tempathiburanmalam beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *