Beransur, Kalimantan Selatan, 9 Februari 2026 – Konflik agraria kembali memanas di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebanyak kurang lebih 700 sertifikat tanah milik warga eks-transmigran di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, dilaporkan telah dibatalkan secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan keterangan warga yang terdampak merupakan peserta program transmigrasi resmi pemerintah pada tahun 1989. Mereka telah mengantongi sertifikat tanah sah selama puluhan tahun. Pada tahun 2019, warga mendapati bahwa sertifikat mereka dibatalkan oleh BPN. Pembatalan ini dilakukan tanpa adanya koordinasi atau persetujuan dari para pemilik lahan. Warga menuding pembatalan ini dilakukan semata-mata untuk memuluskan langkah PT. SSC dalam menguasai lahan di wilayah tersebut.
Dalam sebuah unggahan video yang viral, Beredar memperlihatkan betapa hancurnya hati para warga yang telah menetap puluhan tahun di sana. Seorang ibu tampak menangis tersedu-sedu, meratapi nasib tanahnya setelah suaminya tiada. Serta seorang pria paruh baya tampak memegang sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional dengan raut wajah kecewa. Ketidakadilan ini terasa semakin menyesakkan mengingat mereka adalah warga sah yang ditempatkan oleh negara melalui program transmigrasi era Presiden Suharto.
“Lagi-lagi rakyat jelata yang jadi korban. Transmigran resmi pemerintah, sertifikatnya bisa dibatalkan BPN secara sepihak untuk dialihkan ke perusahaan?” tulis narasi dalam video tersebut.
Warga merasa dikhianati oleh sistem, mengingat mereka datang ke lokasi tersebut melalui program resmi negara, namun kini status kepemilikan tanah mereka justru menjadi tidak jelas.
Kondisi di lapangan dilaporkan sangat memprihatinkan: Area yang dulunya subur kini berubah menjadi hamparan batu yang hancur lebur akibat aktivitas perusahaan. Alih-alih mendapatkan perlindungan, ketua transmigrasi dan pengacara yang memperjuangkan hak warga justru dikabarkan dijebloskan ke penjara. Warga yang mencoba menghentikan aktivitas perusahaan justru mendapatkan ancaman hukum dan kata-kata kasar yang mengintimidasi keselamatan mereka.
Kini, harapan terakhir warga hanya tertuju pada pemimpin tertinggi negara. Sambil menunjukkan bukti pembayaran pajak, warga memohon agar Presiden RI dan “Pak Bowo” turun tangan melihat penderitaan rakyat kecil yang tidak berdaya ini.
”Minta pertolongan kepada siapa lagi selain kepada Bapak?” keluh seorang warga yang merasa telah dianiaya secara lahir dan batin oleh pihak perusahaan. Tragedi ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan luka kemanusiaan yang mendalam di mana rakyat dipaksa menangis di tanah mereka sendiri
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait baik dari BPN maupun PT. SSC belum memberikan pernyataan resmi mengenai dasar hukum pembatalan sertifikat tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di Indonesia yang melibatkan masyarakat adat/transmigran melawan korporasi.
#beransurmedia #PTSSC #BPN #BadanPertahananNasional #tanah #transmigrasi #presidenRI #PrabowoSubianto #Prabowo #Agraria #DesaBekambit #KecamatanPulauLautTimur #KabupatenKotabaru #perusahaan beransur.com
