Beransur, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas dengan menyegel fasilitas videotron di kawasan tempat olahraga Six Nine Padel Club, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung. Penyegelan ini dilakukan setelah media reklamasi tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari terungkapnya kasus penebangan 10 pohon pelindung kota di area sekitar. Penebangan pohon-pohon tersebut diduga kuat dilakukan sengaja demi meningkatkan visibilitas layar videotron agar terlihat jelas dari jalan raya.
Dari hasil pemeriksaan, pihak subkontraktor mengakui bahwa pemangkasan dan penebangan pohon dilakukan karena dianggap menghalangi pandangan ke arah videotron.
Atas pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besaran denda ditetapkan sebesar Rp100 juta atau setara Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang.
Tak hanya denda materiil, pelaku juga diwajibkan melakukan tindakan pemulihan lingkungan dengan menanam kembali 100 pohon. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026.
Meski videotron telah disegel, operasional serta aktivitas olahraga di Six Nine Padel Club dipastikan tetap berjalan normal. Hal ini dikarenakan izin usaha untuk fasilitas olahraga tersebut dinyatakan telah lengkap. Tindakan penindakan oleh Pemkot Bandung semata-mata hanya berlaku terhadap fasilitas videotron yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Sementara itu, pihak Polrestabes Bandung saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur pidana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus penebangan pohon secara ilegal di ruang publik tersebut.
#PemerintahKotaBandung #Pemkot #Bandung #SixNinePadelClub #Jalan L.L.R.E. Martadinata #Jalan Riau #videotron
