Beransur, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta di Jawa Barat, dilarang menolak korban pembegalan, kekerasan, atau penganiayaan. Ia memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan para korban akan ditanggung penuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Saya sudah beri penegasan sekali lagi kepada Dinas Kesehatan dan seluruh rumah sakit negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat, apabila ada korban pembegalan, kekerasan, atau penganiayaan, segera layani. Biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi.
Berawal dari Tunggakan Korban Pembacokan di Majalengka, Instruksi tegas ini disampaikan Dedi setelah menerima kunjungan Babas, seorang warga asal Kabupaten Majalengka. Anak Babas menjadi korban pembacokan saat berupaya menghentikan aksi pencurian sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ketika korban keluar rumah untuk mencari makan. Korban melihat seseorang yang dikira temannya, namun ternyata tengah melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
“Anaknya teriak ‘maling’. Akibat teriakan itu, motornya memang dilepaskan oleh pelaku, tetapi anak tersebut justru dibacok. Setelah dibacok, korban melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil dikejar oleh rekan-rekan pelaku,” terang Dedi menceritakan kronologi kejadian.
Korban berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke Polsek setempat hingga para pelaku melarikan diri. Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Permasalahan muncul ketika biaya penanganan medis korban tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut memaksa keluarga korban menanggung tunggakan rumah sakit hingga mencapai Rp11 juta.
“Setelah masuk rumah sakit, ternyata tidak bisa dibayar lewat BPJS sehingga timbul tunggakan sebesar Rp11 juta. Rumah sakit tetap dibayar, tapi bapaknya harus meminjam uang ke mana-mana,” kata Dedi.
Mendengar kesulitan tersebut, Dedi memastikan Pemprov Jabar mengambil alih dan melunasi seluruh sisa beban biaya pengobatan anak Babas.
“Apakah Bapak sekarang sudah dalam keadaan tidak tertekan? Alhamdulillah, pulang dari sini utangnya sudah lunas,” pungkas Dedi kepada Babas.
Guna memastikan kejadian serupa tidak terulang pada korban kejahatan lainnya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat diperintahkan untuk segera mengirimkan surat edaran resmi ke seluruh fasilitas kesehatan.
Surat edaran tersebut juga akan mencantumkan nomor kontak darurat (hotline) yang wajib dihubungi oleh pihak rumah sakit apabila menerima pasien korban tindak pidana kekerasan, sehingga proses klaim pembiayaan dapat langsung ditangani oleh Pemprov Jawa Barat.
#beransurmedia #GubernurJawaBarat #DediMulyadi #KDM #rumahsakit #korbanbegal #pelayananterbaik #pertolonganpertama
