Berangsur, Bekasi – Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota terus membuka pengembangan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di kawasan Bekasi Selatan. Hingga saat ini, pihak penyidik telah menerima empat laporan polisi dengan jumlah korban teridentifikasi mencapai 11 orang.

​Dari penanganan kasus tersebut, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu MHH (28) yang merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut. Kendati demikian, jumlah tersangka berpotensi meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah pelapor dan hasil pengembangan penyelidikan.

​”Sampai dengan hari ini, kami telah menerima empat laporan polisi dengan total korban teridentifikasi sebanyak 11 orang,” ujar Wakil Kepala Satuan PPA Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Wuryanti, di Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026). Mengenai kemungkinan adanya pelaku lain, Wuryanti menyatakan hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.

​Guna mengusut tuntas praktik kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi. Wuryanti menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan transparan, dengan tetap mengedepankan hak serta perlindungan anak.

​”Kami berharap seluruh pihak mendukung agar penegakan hukum ini berjalan profesional dan proporsional. Hasilnya akan kami sampaikan secara transparan. Namun, karena ini berkaitan dengan kasus anak, kita semua harus bersepakat bahwa seluruh upaya difokuskan demi kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Wuryanti.

​Kepolisian juga mengimbau serta membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat atau korban lain yang hendak melapor melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pihaknya memberikan dukungan penuh agar siapapun yang menjadi korban berani bersuara (speak-up), melapor, dan meminta pertolongan.

​Sebagai informasi, kasus ini pertama kali terungkap pekan lalu setelah keluarga salah satu korban membuat laporan resmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Jumlah korban yang awalnya dilaporkan terus bertambah dari 10 orang hingga kini mencapai 11 orang, yang kemudian berujung pada penangkapan dan penetapan MHH sebagai tersangka.
​
​Buntut dari pengungkapan kasus hukum ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Asnawi, mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas operasional di dalam pondok pesantren tersebut telah resmi dihentikan dan sebanyak 169 santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

​Meski kegiatan pengasuhan asrama dihentikan, proses pendidikan formal bagi para santri dipastikan tetap berjalan. Kemenag Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mengalihkan sistem pembelajaran menjadi daring.

​”Di pondok pesantrennya sudah tidak ada aktivitas. Namun, untuk proses belajar lembaga pendidikan formalnya, kami telah sepakat dengan Dinas Pendidikan untuk melaksanakannya secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi, proses pembelajaran formal tetap berjalan, sementara aktivitas pesantrennya dihentikan,” terang Asnawi.
​
​Di sisi lain, pendampingan intensif terus dilakukan terhadap para korban yang mengalami trauma berat akibat tindak kekerasan seksual tersebut. Novrian (pihak pendamping anak) menegaskan bahwa tim ahli telah diterjunkan untuk mengawal pemulihan trauma para korban secara berkelanjutan (sustainability), tidak hanya terbatas pada saat proses hukum berlangsung.

​Novrian juga menyoroti pentingnya evaluasi dan penanganan khusus terhadap lembaga pendidikan yang menerapkan sistem asrama (boarding school). Menurutnya, potensi praktik kekerasan seksual rentan meningkat pada sekolah atau lembaga yang menerapkan sistem tertutup jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan transparan.

#beransurmedia #SatuanPerlindunganPerempuandanAnak #PPA #PolresMetroBekasiKota #pengembangankasus #kekerasanseksual #pondokpesantren #ponpes #kawasanBekasiSelatan #KomisarisWuryanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *