Beransur, Jakarta — Pemerintah pusat tengah bersiap melunasi kewajiban tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah guna memperkuat kondisi fiskal di tingkat daerah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kesiapan anggaran untuk penyaluran dana tersebut sudah dihitung, namun pencairannya masih menunggu keputusan dan persetujuan dari Presiden.
“Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siap dana sekian. Boleh apa enggak (disalurkan). Bagaimana pandangan Bapak Presiden, gitu,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah yang saat ini tengah mengalami kesulitan fiskal yang serius. Koordinasi dan pembahasan secara intensif juga telah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang kita sudah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden,” lanjut Purbaya.
Meski demikian, Purbaya masih enggan membeberkan besaran pasti anggaran yang telah dialokasikan Kementerian Keuangan untuk penyaluran DBH tersebut sebelum ada arahan resmi dari Istana. Ia memperkirakan keputusan Presiden terkait skema bantuan ini akan keluar dalam waktu dekat.
“Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden. Kita tunggu seperti apa,” tuturnya.
Langkah percepatan penyelesaian tunggakan DBH ini menjadi angin segar bagi ratusan pemerintah daerah yang tengah menghadapi keterbatasan anggaran. Dana tersebut dinilai sangat vital untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta memenuhi kewajiban belanja pegawai di daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa total kurang bayar DBH dari pemerintah pusat hingga tahun 2024 secara kotor mencapai sekitar Rp 83 triliun. Angka tersebut terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 40 triliun.
Namun, setelah dikalkulasikan dan dikurangi dengan kelebihan pembayaran DBH yang terjadi di sejumlah daerah lain, net besaran kewajiban pemerintah pusat yang harus diselesaikan tercatat sebesar Rp 70 triliun.
“Penyelesaian DBH akan memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama yang mengalami tekanan belanja pegawai,” tegas Tito Karnavian, Kamis (30/7/2026).
Dengan penyelesaian penyaluran DBH ini, pemerintah berharap stabilitas fiskal di daerah dapat kembali pulih sehingga roda pembangunan dan roda ekonomi di tingkat tapak tetap berjalan optimal.
#beransurmedia #DanaBagiHasil #DBH #MenteriKeuangan #Menkeu #PurbayaYudhiSadewa #LembagaPenjaminSimpanan #LPS #TitoKarnavian
