BEKASI – Jajaran Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah mewah yang juga difungsikan sebagai kantor di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Operasi senyap ini berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di dalam hunian elit tersebut.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu (4/3/2026) mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga malam hari. Aksi aparat bahkan sempat memaksa petugas mendobrak pintu rumah karena penghuni berusaha melarikan diri
Penjaga keamanan kompleks, Boih Susanto (43), mengaku ikut mendampingi polisi saat operasi berlangsung
“Mereka mengaku dari Polda dan membawa surat tugas. Awalnya bilang ada kasus curanmor, bukan narkoba,” ujar Boih saat ditemui di lokasi, Selasa (10/3/2026).
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat petugas merangsek masuk ke lantai dua rumah mewah itu, ditemukan sekelompok orang yang tengah asyik menggelar pesta narkoba jenis sabu.
Kehadiran polisi yang tiba-tiba membuat para pelaku terkejut dan tidak sempat melarikan diri. Pria berinisial AS, penghuni sempat membuka pintu bagian dalam. Namun, situasi berubah ketika mereka mencoba melarikan diri. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari: 5 Pria dan 2 Wanita
“Pintunya pakai teralis. Dia cuma buka yang dalam, lalu langsung lari. Akhirnya pintu didobrak polisi,” kata Boih.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari: 5 Pria dan 2 Wanita. Didalam kamar pertama, polisi menemukan dua perempuan dan satu pria. Sementara dua pria lainnya berada di kamar berbeda yang terkunci dari dalam.
“Yang dua cewek sama satu cowok di ruangan pertama. Dua cowok lainnya di ruangan yang terkunci,” ujarnya.
Boih mengatakan awalnya hanya sekitar lima polisi yang datang. Namun jumlah petugas terus bertambah hingga malam hari karena pimpinan kepolisian belum tiba di lokasi. Ia sendiri mendampingi polisi sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB sebelum kembali ke pos keamanan.
“Katanya tidak apa -apa kalau saya balik ke pos,” ujarnya.
Menurut informasi yang didengar Boih, polisi sebenarnya hanya menargetkan satu orang dalam penggerebekan tersebut. Orang yang dimaksud adalah AS, penyewa rumah yang sudah hampir satu tahun tinggal di lokasi tersebut.
“Targetnya satu orang saja. Yang terbukti bawa barang (narkoba) cuma dia,” katanya.
Boih menambahkan, AS menyewa rumah tersebut dengan dalih menjalankan usaha logistik.
“Dia sudah hampir setahun sewa di sini. Katanya buat usaha pengiriman barang,” ujarnya.
Padahal, sudah tertulis menurut aturan kompleks, rumah di lingkungan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan usaha.
Ketujuh orang tersebut hanya bisa pasrah saat digelandang petugas menuju Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah alat hisap dan sisa narkotika yang digunakan saat pesta berlangsung sebagai barang bukti.
“Kami mengamankan tujuh orang, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan,” ujar Ari kepada wartawan.
Salah satu yang ditangkap adalah AS yang ternyata merupakan buronan dalam kasus peredaran 2.000 butir ekstasi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain AS, enam orang lainnya berinisial FA, AY, RR, MH, S, dan ML. Hasil tes urine menunjukkan keenam orang tersebut positif mengonsumsi narkoba.
“Diduga mereka sedang mengonsumsi narkotika di rumah tersebut,” kata Ari.
Hingga saat ini, pihak Ditresnarkoba PMJ masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba ke rumah mewah tersebut, serta mendalami peran masing-masing pelaku dalam sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
#beransurmedia #narkoba #rumahmewah #bekasi #kotabekasi #sabu #DaftarPencarianOrang #DPO #penyergapan #penggerebekan beransur.com
