Beransur, Jakarta, 3 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai langkah proaktif untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil merespons munculnya berbagai laporan mengenai praktik penggelembungan harga (mark-up) bahan baku pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut tengah menjalankan fungsi pencegahan melalui kajian mendalam. Fokus utamanya adalah menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Budi menambahkan bahwa hasil dari kajian ini nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada para pemangku kepentingan terkait guna memperbaiki tata kelola program.
Selain itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menetapkan program MBG sebagai salah satu fokus pengawasan prioritas nasional.
Kegelisahan mengenai integritas program ini mencuat setelah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan adanya laporan miring dari lapangan pada 24 Februari 2026.
Dalam Rapat Koordinasi dengan para perangkat SPPG di wilayah Solo Raya, terungkap bahwa banyak mitra penyedia bahan baku yang diduga bermain curang. Beberapa poin utama temuan tersebut meliputi:
Penggelembungan Harga: Mitra mematok harga bahan baku jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kualitas Rendah: Bahan baku yang dikirimkan ke dapur SPPG dilaporkan berkualitas buruk dan tidak layak.
Intimidasi Mitra: Adanya tekanan dari pihak mitra agar Kepala SPPG menerima bahan baku tersebut
Merespons aduan tersebut, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah di Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk melakukan audit lapangan secara menyeluruh.
”Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja terjadi praktik mark-up ini,” perintahnya pada Rabu (25/2/2026).
Nanik mengimbau seluruh perangkat SPPG untuk tetap teguh menjaga integritas dan menolak kompromi jahat yang dapat mencemari tujuan mulia program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat.
”Ingat! Jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra yang me-mark up harga. Jangan korbankan kualitas bahan pangan untuk program ini,” tegas Nanik di depan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi.
Jika praktik ini tidak segera ditindak, dikhawatirkan anggaran negara akan bocor dan target pemenuhan gizi anak-anak Indonesia tidak akan tercapai secara optimal karena kualitas pangan yang rendah.
“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum,” kata Nanik.
Oleh sebab itu, Nanik tidak segan akan menjatuhkan sanksi kepada mitra SPPG nakal maupun pengelola dapur yang melanggar aturan itu.
“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan me-mark up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend,” tutur dia.
Nanik juga melarang SPPG menolak pasokan bahan pangan dari para petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik. Pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG itu diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Nanik mengutip pasal 38 ayat 1.
#beransurmedia #SPPG #BGN #MBG #audit #KPK #BudiPrasetyo #kualitas #programgizi #gizi #program #NanikSudaryatiDeyang #sidak #mark-up beransur.com
