JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah tegas terhadap pesatnya pembangunan fasilitas olahraga yang tidak menaati aturan tata ruang. Ia secara resmi memerintahkan penertiban terhadap ratusan lapangan padel di Jakarta yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam keterangannya di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Kamis (26/2/2026), Pramono menegaskan bahwa kepemilikan PBG adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar bagi setiap pembangunan fasilitas di ibu kota.
”Sampai 23 Feb 2026 tercatat 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari saat dihubungi, Rabu (25/2).
Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), tren olahraga padel memang tengah melonjak drastis. Namun, pertumbuhan ini tidak dibarengi dengan kepatuhan administrasi yang merata. Kepala Dinas Citata, Vera Revina Sari, merinci status perizinan lapangan padel di Jakarta hingga akhir Februari 2026. Memiliki PBG (resmi) ada 212 lapangan dan yang tidak memiliki Pbg ada sekitar 185 lapangan, jadi Total keseluruhan ada 397 lapangan padel di jakarta
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha, karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Langkah penertiban ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga perlindungan terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pramono menyoroti adanya indikasi alih fungsi lahan hijau yang digunakan secara ilegal untuk pembangunan komersial.
”Ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan padel,” tegas Gubernur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap langkah ini dapat memastikan bahwa seluruh pembangunan fasilitas olahraga di Jakarta berjalan sesuai dengan aturan tata ruang dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi pelaku usaha yang sudah patuh pada hukum.
Pramono mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, ada tiga keluhan warga terkait fenomena lapangan padel yang dekat dengan permukiman warga, pertama jam operasional, kedua kebisingan lantaran lapangan padel biasanya tidak kedap suara. Kemudian yang ketiga, terkait dengan parkir. Lapangan padel di kawasan permukiman biasanya tidak dilengkapi dengan lokasi parkir yang memadai.
Menanggapi banyaknya keluhan tersebut, Pramono telah menetapkan aturan baru bagi pengelola lapangan padel untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga.
Pramono akan membatasi operasional lapangan padel yang berada di zona perumahan maksimal pukul 20.00 WIB. Lapangan padel yang berada di zona perumahan itu harus memiliki PBG. Pramono meminta wali kota hingga camat untuk bernegosiasi dengan warga.
“Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 8 malam,” kata Pramono
Jika ada lapangan padel berada pada zona perumahan yang menimbulkan kebisingan, maka pihak pengelola harus wajib membuat lapangan kedap suara.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” ujarnya.
Kemudian, pembangunan lapangan padel baru juga harus mendapat izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” ujarnya.
#beransurmedia #lapanganpadel #padel #DinasPemudaOlahraga #DISPORA #pramonoanung #jakarta #perumahan #komplek #masyarakat #olahraga beransur.com
