Beransur, Jakarta, 11 Februari 2026 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik pemungutan liar (pungli) yang ditemui saat proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini diambil guna memastikan transformasi Polri menuju institusi yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Untuk menghindari simpang siur informasi di lapangan, Jenderal Listyo Sigit merinci kembali besaran biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM baru:
SIM A (Mobil): Rp120.000
SIM C (Motor): Rp100.000
Catatan Penting: Biaya di atas merupakan tarif resmi pembuatan kartu SIM. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendukung lainnya seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Kapolri menegaskan bahwa permintaan uang di luar tarif resmi tersebut dikategorikan sebagai tindakan pungli atau korupsi. Saat ini, Polri terus memperketat pengawasan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.
”Kami mendorong transparansi agar masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya tidak resmi. Stigma negatif terhadap layanan publik kepolisian harus segera kita hilangkan,” ujar Kapolri dalam keterangannya.
Melalui imbauan ini, Polri berharap adanya sinergi dari masyarakat. Keberanian warga untuk melapor menjadi kunci utama dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, adil, dan profesional bagi semua golongan.
Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan dukungan laporan dari masyarakat, diharapkan praktik “titip-menitip” atau biaya tambahan ilegal dapat dihapuskan sepenuhnya dari proses penerbitan SIM.
#beransurmedia #kapolri #ListyoSigitPrabowo #SIMA #SIMB #SIMC #SIM #pungli #layananpublikkepolisian #pelayananpublik #kendaraanbermotor #mengendarai #pengendara beransur.com
