Beransur, Jakarta, 9 Februari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan ini diambil sebagai panduan bagi umat Muslim di Indonesia dalam menunaikan kewajiban ibadah di bulan suci Ramadan mendatang.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, nilai zakat fitrah mengalami penyesuaian mengikuti dinamika harga pangan saat ini. Berikut adalah rincian ketetapannya:
Zakat Fitrah: Sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nilai ini setara dengan makanan pokok berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Fidyah: Sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Diperuntukkan bagi individu yang tidak mampu menjalankan puasa karena kriteria tertentu (seperti sakit menahun atau lansia) sebagai pengganti memberi makan orang miskin.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan angka tersebut tidak dilakukan sembarangan. Pihaknya telah melakukan pemantauan dan kajian mendalam mengenai fluktuasi harga pasar.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50.000 per jiwa. Penetapan ini mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Noor menegaskan bahwa nilai yang ditetapkan ini merupakan besaran resmi bagi masyarakat yang ingin membayarkan zakatnya melalui BAZNAS. Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan terdapat standarisasi dan keseragaman dalam pengelolaan zakat fitrah di seluruh tanah air pada Ramadan 2026.
Langkah ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menghitung kewajiban finansial mereka di tengah perubahan kondisi ekonomi, sehingga penyaluran bantuan kepada para mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
#beransurmedia #zakat #zakatfitrah #zakatfidyah #baznas #bulanramadhan #bulanpuasa #bulansuci
