Beransur, Jakarta, 9 Februari 2026 – Pelarian John Field, pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kunci dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang imitasi (KW), resmi berakhir. Setelah sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan pekan lalu, John akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, John Field mendatangi kantor lembaga antirasuah tersebut pada Sabtu dini hari (7/2/2026). Langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan pengejaran intensif sejak OTT digelar pada Rabu (4/2/2026).

“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 8 Februari 2026.

​Kasus yang menjerat John Field ini bermula dari dugaan praktik lancung untuk memuluskan masuknya barang-barang imitasi ke pasar Indonesia melalui jalur importasi. PT Blueray Cargo diduga memberikan sejumlah uang suap dan gratifikasi kepada oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar pemeriksaan barang dipermudah dan izin impor dapat diterbitkan tanpa hambatan.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai yang masih dilakukan penghitungan oleh KPK.

​Dalam rangkaian OTT yang dilakukan pada 4 Februari lalu, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan di Lampung. KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

​Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka John Field menjadi tersangka terakhir yang masuk ke ruang tahanan. Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan oleh KPK segera setelah OTT berlangsung. John sempat menjadi satu-satunya pihak yang dinyatakan buron sebelum akhirnya memutuskan untuk kooperatif.

​Pihak KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain, mengingat skala importasi yang dilakukan oleh PT Blueray Cargo cukup besar. Hasil OTT, KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan kantor PT BR serta lokasi lainnya senilai Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 dolar AS, uang tunai 1,48 juta dolar Singapura, uang tunai 550 ribu Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam perkaranya, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan Direktorat P2 ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai atau mesin pemeriksa barang.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Hingga saat ini, penyidik masih fokus pada pendalaman keterangan John Field terkait besaran komitmen fee yang diberikan kepada para pejabat Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang ilegal tersebut.

#beransurmedia #ptblueray #ilegal #barangilegal #barangKW #KW #bea #cukai #IKC #PTBR #JohnField beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *