Beransur, Jakarta, 14 Januari 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan pandangan mendalam terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia. Menurutnya, konstitusi Indonesia memberikan ruang bagi pemilihan secara langsung maupun tidak langsung.
Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai metode Pilkada sebenarnya telah dijawab oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
”Konstitusi kita hanya mensyaratkan dipilih secara demokratis. Tidak ada kewajiban eksplisit bahwa pemilihan harus dilakukan secara langsung oleh rakyat,” ujar Yusril. Dengan demikian, baik mekanisme Pilkada langsung maupun melalui DPRD memiliki derajat konstitusionalitas yang setara.
Prinsip Musyawarah dan Kedaulatan Rakyat secara pribadi, pakar hukum tata negara ini menilai bahwa pemilihan melalui lembaga perwakilan (DPRD) justru lebih selaras dengan filosofi bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya sila keempat Pancasila.
Yusril berpendapat bahwa prinsip kedaulatan rakyat dan musyawarah/perwakilan sulit diimplementasikan secara murni jika dilakukan oleh massa dalam jumlah besar.
”Musyawarah tidak mungkin dilakukan oleh seluruh rakyat secara langsung dalam skala besar. Oleh karena itu, mekanisme tersebut seharusnya dijalankan melalui lembaga perwakilan sebagai representasi sah dari kehendak rakyat,” tambahnya.
Meninjau dari sisi praktis, Yusril menyoroti beberapa dampak negatif atau mudarat yang muncul akibat pelaksanaan Pilkada langsung selama ini, di antaranya:
Pilkada langsung memaksa kandidat mengeluarkan modal besar, yang seringkali memicu praktik korupsi di kemudian hari.
Pengawasan terhadap politik uang (money politics) menjadi sangat sulit dilakukan karena cakupan pemilih yang sangat luas.
Mekanisme langsung cenderung memenangkan figur berdasarkan popularitas dan kekuatan modal semata.
Sebaliknya, Yusril meyakini bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD berpotensi lebih besar untuk melahirkan pemimpin yang memiliki kapabilitas dan integritas. Melalui proses di DPRD, rekam jejak dan kemampuan manajerial calon kepala daerah dapat diuji secara lebih mendalam melalui mekanisme internal lembaga perwakilan.
#beransurmedi #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #DPRD #integritas #pilkada #kepaladesa
