Beransur, Jakarta, 3 Januari 2026 – Kabar besar buat dunia hukum kita! Mulai awal tahun 2026 ini, Indonesia resmi mengganti dari aturan hukum peninggalan zaman penjajahan. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, baru saja mengumumkan bahwa kita sudah punya “amunisi” hukum baru yang asli buatan anak bangsa.

​Aturan baru ini terdiri dari dua pilar utama: KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 13 Tahun 2024). Apa Sih Bedanya dengan yang Lama?
​Mungkin kamu bertanya, “Memangnya kenapa harus diganti?”. Jadi begini poin-poin pentingnya:
​Selama puluhan tahun, kita pakai aturan yang aslinya dibuat Belanda. Nah, sekarang kita resmi pakai aturan yang menyesuaikan dengan nilai-nilai Indonesia.

Dulu, hukum kita cenderung Retributif (fokusnya cuma menghukum atau balas dendam ke pelaku). Sekarang, arahnya jadi Restoratif. Artinya, hukum berusaha memulihkan keadaan—baik buat korban, masyarakat, bahkan buat si pelaku supaya bisa jadi orang lebih baik.

Yusril menegaskan kalau sistem yang baru ini jauh lebih adil dan nggak sekaku aturan lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang lahir di zaman Orde Baru.

“Pemberlakukan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026)

Yusril menjelaskan, pemberlakukan KUHP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

​Ternyata, perjalanan buat ganti undang-undang ini nggak sebentar, lho. Ini adalah hasil perjuangan panjang sejak era Reformasi 1998. Butuh waktu hampir 30 tahun buat benar-benar merombak sistem hukum pidana kita sampai akhirnya bisa berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

​Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, diharapkan nggak ada lagi istilah “hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.” Fokusnya sekarang bukan cuma masuk penjara, tapi bagaimana keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.

#beransurmedia #KUHP #KUHAP #hukum #hukuman #ordebaru #tahun2026 #YusrilIhzaMahendra #jakarta #reformasi1998 #reformasi #UUD #undang-undang #indonesia #HAM beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *