Bekasi, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kebijakan baru yang akan menjatuhkan sanksi sosial kepada para pelaku pembakaran sampah (open burning) dengan cara memublikasikan foto wajah mereka di media sosial dan kanal resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dan tambahan dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500.000 yang selama ini sudah diterapkan.
Efek Jera Melalui Tekanan Moral
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan dukungannya terhadap usulan sanksi sosial tersebut. Menurutnya, publikasi wajah pelaku di media sosial DLH diharapkan dapat memberikan tekanan moral yang kuat agar masyarakat tidak mengulangi perbuatannya.
”Saya sepakat dengan usulan pemberian sanksi sosial. Mudah-mudahan ini efektif mengurangi praktik open burning di masyarakat,” ujar Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Meskipun Asep menyebut kasus pembakaran sampah di Jakarta relatif kecil dibandingkan wilayah lain, praktik ini tetap dianggap sebagai potensi serius penyebab pencemaran udara. DLH berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pembakaran sampah yang masuk dari masyarakat.
Dukungan dari BRIN: Rasa Malu Lebih Ditakuti dari Denda
Usulan penerapan sanksi sosial ini sebelumnya disampaikan oleh Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova. Ia berpendapat bahwa pendekatan sanksi sosial bisa jauh lebih efektif dalam mengubah perilaku masyarakat Indonesia dibandingkan sekadar denda uang.
”Masyarakat Indonesia cenderung lebih takut malu daripada membayar denda. Kalau wajah pelaku dipajang di media sosial atau di spanduk kelurahan, efek jeranya bisa lebih kuat,” jelas Reza.
Pembakaran Sampah Sumber Mikroplastik Udara
Reza Cordova juga menyoroti bahaya lingkungan dari kebiasaan pembakaran sampah terbuka. Ia menjelaskan bahwa praktik open burning merupakan salah satu sumber utama mikroplastik di udara.
”Saat proses pembakaran terjadi, plastik yang meleleh akan menghasilkan partikel berukuran sangat kecil yang kemudian terbawa angin,” kata Reza.
Partikel mikroplastik ini bahkan dapat mencemari air hujan. “Air hujan yang tadinya dianggap murni ternyata dapat membawa mikroplastik. Dalam hitungan detik, partikel plastik di udara ikut larut dan jatuh bersama tetesan air,” tambahnya.
Oleh karena itu, Reza menekankan pentingnya kombinasi penegakan hukum (denda), edukasi publik, dan sanksi sosial untuk mengubah perilaku masyarakat secara fundamental dan cepat.
Pengawasan Ketat Terhadap Industri Pencemar
Selain fokus pada perilaku masyarakat, DLH DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang menjadi sumber emisi pencemar.
Asep Kuswanto menegaskan bahwa industri yang terbukti menimbulkan polusi melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi ini dapat berkisar dari denda administratif hingga penutupan usaha.
”Kami minta perusahaan untuk menambah scrubber dan memasang alat pemantau emisi (Continuous Emission Monitoring System atau CEMS). Kalau hasilnya melebihi baku mutu, pasti akan kami kenakan sanksi,” tegas Asep.
Asep juga mengakui bahwa sumber pencemar udara tidak hanya berasal dari dalam Jakarta, melainkan juga dari faktor eksternal seperti industri batu bara, pembangkit listrik PLN, dan wilayah sekitarnya. Hal ini menjadikan koordinasi antardaerah sebagai kunci penting dalam penanggulangan masalah polusi udara.
#beransur #pencemaran #industri #pembakaran #sampah #viral #denda #penanggulan #udara
