Beransur, Jakarta, 15 Januari 2026 – Selama ini, berbohong sering kali dianggap hanya sebagai urusan moral atau pelanggaran etika semata. Namun, di bawah payung hukum terbaru, kebohongan tertentu kini memiliki konsekuensi pidana yang serius. Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati, karena kejujuran bukan lagi sekadar nilai moral, melainkan kewajiban hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 492, negara secara tegas mengatur sanksi bagi mereka yang menggunakan kebohongan untuk mengelabui orang lain demi keuntungan pribadi atau golongan.
Tidak semua kebohongan serta-merta dapat dipidana. Hukum memberikan batasan yang jelas mengenai jenis kebohongan yang masuk dalam ranah kriminal. Berdasarkan Pasal 492, tindakan yang dapat dipidana adalah perbuatan yang memenuhi unsur-unsur berikut :
Maksud Menguntungkan Diri Sendiri/Orang Lain yang dilakukan secara melawan hukum.
Menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata-kata bohong.
Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Pasal 492 KUHP Baru tidak main-main dalam memberikan sanksi. Tujuannya adalah memberikan efek jera serta perlindungan komprehensif bagi masyarakat di era modern.
Pidana Penjara Pelaku dapat dijatuhi Paling lama 4 (empat) tahun.
Pidana Denda Paling banyak Kategori V, yaitu mencapai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kehadiran pasal ini bertujuan untuk mencegah kerugian finansial maupun materiil yang lebih luas di masyarakat akibat praktik penipuan yang semakin beragam. Negara hadir untuk memastikan bahwa kebohongan yang disertai niat jahat (mens rea) dan mengakibatkan kerugian nyata bagi pihak lain tidak dibiarkan begitu saja.
”KUHP Baru mengingatkan kita bahwa kejujuran adalah kewajiban hukum. Edukasi hukum menjadi krusial agar masyarakat tidak terjerat pidana hanya karena menganggap sepele sebuah kebohongan,” tulis pesan hukum tersebut.
Pesan hukum dari aturan baru ini sangat jelas: Berhati-hatilah dalam berucap dan bertindak. Kebohongan yang dilakukan dengan sengaja, disampaikan seolah-olah sebagai kebenaran, dan digunakan untuk mengelabui orang lain demi keuntungan tertentu, kini adalah tindak pidana.
KUHP baru mengingatkan kita bahwa kejujuran bukan hanya nilai moral, tetapi juga kewajiban hukum. Edukasi hukum penting agar masyarakat tidak terjerat pidana karena menganggap sepele kebohongan.
#beransurmedia #KUHP #KUHAP #edukasi #hukum #pidana #bohong #pembohong #kebohongan #tindakpidana #undang-undang #pasal492 beransur.com
