Beransur, Jakarta, 23 Januari 2026 – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkap fakta miris yang dihadapi masyarakat di puluhan ribu desa di Indonesia. Dalam rapat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026), Yandri membeberkan bahwa warga desa yang berada di kawasan hutan bahkan tidak memiliki lahan untuk menguburkan jenazah karena terbentur regulasi kehutanan.

​Yandri menjelaskan adanya ketidaksinkronan antara status administrasi desa dengan penetapan kawasan hutan secara spasial. Berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG), terdapat puluhan ribu desa yang wilayahnya beririsan atau sepenuhnya berada di dalam kawasan hutan, baik itu hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tetap.

​”Persoalan muncul ketika seluruh atau sebagian wilayah desa tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa sinkronisasi dengan regulasi desa. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian wilayah, status hukum pemukiman, dan lahan produksi masyarakat,” ujar Yandri.

​Masalah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sudah masuk ke ranah hukum pidana. Yandri mengaku banyak menerima keluhan dari bupati dan kepala desa yang merasa terancam saat ingin memenuhi kebutuhan dasar warganya, termasuk urusan pemakaman.

​”Untuk tanah kuburan pun tak ada. Jadi, ketika mereka mau buat lahan kuburan itu enggak boleh. Dan bisa jadi tersangka atau ditangkap. Ini menurut saya persoalan serius yang harus diselesaikan pemerintah,” tegasnya di hadapan anggota dewan.

​Mendes PDT menegaskan bahwa desa-desa tersebut bukanlah entitas ilegal. Secara konstitusional dan administratif, desa-desa ini diakui oleh negara dengan bukti-bukti yang kuat, di antaranya:
​Memiliki struktur pemerintahan desa dan pelayanan publik yang berjalan. Warga memiliki KTP dan berpartisipasi aktif dalam Pemilu. Masyarakat taat membayar pajak. Dana Desa dari APBN secara rutin mengalir ke desa-desa tersebut untuk pembangunan infrastruktur.

​”Mereka ada KTP, ikut pemilu. Jadi kalau pemilu ramai, semua partai datang ke sana minta suaranya. Mereka memberikan suara kepada kita,” sindir Yandri menekankan ironi posisi masyarakat desa tersebut.

​Menutup pernyataannya, Yandri meminta agar ada langkah konkret dalam sinkronisasi regulasi antara kementerian terkait agar hak-hak dasar warga desa di kawasan hutan terlindungi. Ketidakjelasan status lahan tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur, tetapi juga mengkriminalisasi kebutuhan sosial masyarakat yang paling mendasar sekalipun, seperti lahan pemakaman.

#beransurmedia #hutan #mentridesa #perdesaan #pemakaman #kuburan #makam #yandrisusanto #APBD #BadanInformasiGeospasial #BIG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *