Beransur, Jakarta, 14 Februari 2026 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memberikan pernyataan tegas terkait komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Gibran menekankan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera; para koruptor harus dimiskinkan dengan cara merampas kembali harta yang dicuri dari negara.
Dalam keterangan video yang dirilis pada Jumat (13/2/2026), Wapres menyatakan bahwa negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk merebut kembali aset hasil kejahatan guna dikembalikan kepada rakyat.
Menurut Gibran, strategi pemberantasan korupsi yang efektif harus menyentuh aspek finansial pelaku. Ia menilai selama ini hukuman kurungan belum sepenuhnya mampu melumpuhkan kekuatan ekonomi para koruptor.
”Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran
Gibran memastikan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah saat ini tengah mendorong penuh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
sebagai instrumen hukum baru.
“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara,” tegasnya.
Wapres menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Salah satu keunggulan regulasi ini adalah mekanisme (Non-Conviction Based Asset Forfeiture).
Ia menekankan bahwa anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya digunakan sepenuhnya demi kesejahteraan rakyat. Gibran pun menyoroti data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun.
“Sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit dilakukan. Lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabatnya,” ujar Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026)
Hal ini dianggap krusial, terutama dalam kasus-kasus di mana pelaku tindak pidana meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri, sehingga proses hukum pidana biasa sulit menjangkau harta mereka.
Meski mendukung penuh, Gibran menyadari adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Ia pun meminta agar pembahasan RUU ini dilakukan secara transparan.
”Pembahasan RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional. Tujuannya agar regulasi ini tajam kepada pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” tegasnya Gibran.
Pernyataan Wapres ini menandakan sinyal kuat bagi DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah lama menjadi tuntutan publik guna memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Mantan Wali Kota Surakarta itu menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan negara menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Gibran menyebut RUU ini merupakan bagian dari implementasi konvensi antikorupsi global atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Kekhawatiran ini bisa dipahami. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan praktisi serta profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat,” jelasnya.
Gibran menambahkan bahwa sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan konsep serupa, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.
“Mari kita kawal proses ini agar kekayaan negara dapat kembali dan digunakan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan wewenang. Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi,” pungkasnya.
#beransurmedia #perampasanaset #wapres #gibran #GibranRakabumingRaka #wakilpresiden #indonesia #pemberantasan #korupsi #undang-undang #KUHP
