Walikota Bekasi

Beransur, Bekasi 12 September 2025 – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil langkah berbeda dalam kebijakan fasilitas kepala daerah. Ia menolak menerima tunjangan perumahan dan tidak menggunakan anggaran pembelian mobil dinas baru. Kebijakan ini dilakukan untuk menghemat belanja daerah sekaligus menunjukkan komitmen efisiensi penggunaan APBD Kota Bekasi.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025. Dengan aturan ini, rumah pribadi Tri Adhianto resmi dijadikan rumah jabatan, sehingga Pemkot tidak lagi mengalokasikan anggaran tunjangan perumahan.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan kondisi Bekasi memang berbeda dengan daerah lain. Rumah dinas wali kota di Jalan Ahmad Yani telah lama difungsikan sebagai Kantor Wali Kota, sementara rumah dinas wakil wali kota di Jalan Juanda kini menjadi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Untuk mengatasi situasi tersebut, Pak Wali Kota menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan begitu, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan, karena dianggap sudah tersedia,” terang Imas, Kamis (11/9).

Padahal, menurut Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, standar biaya sewa rumah jabatan mencapai Rp350 juta per tahun. Dengan kebijakan ini, dana tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Tidak hanya itu, Tri Adhianto juga memutuskan untuk tidak membeli mobil dinas baru. Ia memilih menggunakan mobil pribadi sebagai kendaraan operasional, sehingga tidak ada beban tambahan bagi APBD.

Imas menegaskan, kebijakan ini tetap sesuai dengan aturan, yakni PP No.109 Tahun 2000 dan Permendagri No.7 Tahun 2006 yang mengatur penyediaan rumah jabatan dan sarana kerja kepala daerah.

Saat ini, Pemkot bersama pimpinan DPRD Bekasi tengah mengevaluasi kebijakan tunjangan untuk mencari pola yang lebih adil, sekaligus memastikan efisiensi belanja daerah tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *