Beransur, Bekasi, 22 Februari 2026 – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil tindakan tegas dengan menghentikan langsung proyek galian kabel fiber optik yang sedang berlangsung di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, pada Minggu (22/02/2026) pagi.

Aksi “sidak” yang dilakukan orang nomor satu di Kota Bekasi ini dipicu oleh temuan bahwa pengerjaan proyek tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

​Kejadian bermula saat Tri Adhianto melintas di kawasan Jalan Kaliabang Tengah dan melihat adanya aktivitas pembongkaran jalan aset pemerintah. Ia segera turun dari kendaraan dan menghampiri para pekerja di lapangan untuk menanyakan kelengkapan administrasi proyek tersebut.

​Dalam foto yang beredar, tampak Tri Adhianto yang mengenakan jaket abu-abu berdiri di depan para pekerja dan gulungan kabel fiber optik berwarna kuning, menunjukkan raut wajah kecewa dan tegas.

​Ketegangan sempat terjadi saat Tri Adhianto mempertanyakan surat izin pengerjaan kepada para pelaksana di lapangan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang merusak infrastruktur jalan tanpa izin adalah tindakan ilegal.

​”Berhenti. Berhenti semua. Siapa yang ngasih izin? Mana izinmu? Taruh dulu di Kecamatan. Kalau masih kerja saya ambilin semua,” tegas Tri Adhianto kepada para pekerja.

​Penghentian paksa ini dilakukan karena pihak pelaksana proyek dipastikan belum memiliki rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

​Tanpa dokumen perizinan yang sah, seluruh aktivitas pembongkaran jalan aset pemerintah dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang merugikan fasilitas publik. Selain menghentikan proyek, Tri Adhianto juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari aparat kewilayahan setempat yang terkesan kecolongan atas aktivitas ilegal tersebut.

​Proyek galian kabel tanpa izin seringkali menjadi keluhan warga karena menyebabkan ​kemacetan lalu lintas akibat penyempitan jalan. ​Kerusakan aspal yang tidak diperbaiki secara sempurna. ​Gangguan estetika kota.

​Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh vendor atau pelaksana proyek infrastruktur untuk selalu menaati prosedur perizinan yang berlaku sebelum melakukan penggalian di bahu jalan atau trotoar.

#beransurmedia #kabel #FiberOptik #SuratIzin ##ilegal #infrastruktur #kotabekasi #bekasi #DinasBinaMargadanSumberDayaAir #DBMSDA #triadhianto #geram #murka beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *