Beransur, Bandung 12 Desember 2025 – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, pada Rabu (10/11/2025).

Selain Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu Rendiana Awangga alias Awang. Awang yang dikenal sebagai orang terdekat Wali Kota Bandung, juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung yang masih aktif menjabat.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

​”Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, telah meningkatkan status penyidikan umum ke khusus. Menetapkan dua tersangka, yaitu Saudara E, Wakil Wali Kota Bandung aktif sebagai tersangka,” ujar Irfan.

​Ia menambahkan, “Kedua Saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025.”

​Kedua pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan permintaan paket pekerjaan barang dan jasa untuk menguntungkan pihak tertentu yang juga terafiliasi dengan mereka.

​”Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” jelas Irfan.

​Atas perbuatannya, Erwin dan Awang dikenakan Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

#beransurmedia #korupsi #mintaproyek #erwin #bandung #wakilwalikotabandung #wakil #walikota #tersangka beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *