Beransur, Bekasi 28 September 2025 – Unggahan tautan  status wa berita daring bernada tendensius oleh pejabat eselon II, Asep Gunawan. Dinilai tidak etis dan memicu spekulasi adanya dugaan pasca rotasi jabatan.

Sebuah insiden yang melibatkan seorang Staf Ahli Wali Kota Bekasi kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum.

Kali ini, sorotan tertuju pada unggahan di status WhatsApp (WA) seorang staf ahli yang diduga melancarkan kritik terhadap pimpinan, yang disinyalir merupakan buntut kekecewaan dari kebijakan mutasi.

Dalam status WhatsApp-nya, Asgun membagikan sebuah tautan artikel berita secara spesifik mengkritisi salah satu kebijakan yang diambil walikota Bekasi.

Tindakan ini dinilai berpotensi menciptakan persepsi negatif dan kegaduhan internal. Dikarenakan seorang aparatur sipil negara (ASN) secara terbuka mengunggah tautan artikel berita yang menyiratkan ketidaksetujuan terhadap atasnya.

Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik dan politik , Dr. Halma J. P. M.Pd., M.M., menyatakan bahwa seorang pejabat tinggi seharusnya menujukan standar etika dan profesional yang tinggi, termasuk dalam bermedia sosial.

” Seorang Pejabat eselon II seharusnya mampu menjaga etika dan profesional, apalagi ini menyangkut pimpinan tertinggi di Pemkot Bekasi. Unggahan semacam itu bisa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu dan merusak solidaritas birokrasi.” Ujar Dr. Halma

”  Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa ASN wajib menjaga integritas, loyalitas kepada pimpinan, dan menunjukkan kehati hatian dalam menggunakan media sosial,” tambahnya

​Mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan seringkali menjadi isu sensitif, terutama jika dianggap tidak transparan atau tidak sesuai dengan kompetensi. Staf ahli, yang seharusnya memberikan masukan strategis kepada pimpinan, jika melakukan kritik secara terbuka melalui media sosial, tentu akan menjadi perhatian serius.

Para pengamat menyoroti pentingnya saluran komunikasi internal yang efektif agar keluhan atau masukan dari staf dapat tersalurkan dengan baik tanpa harus menjadi konsumsi publik.

​Masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi kritik yang dilontarkan serta tanggapan dari Wali Kota Bekasi terkait isu ini.

​Jika benar unggahan tersebut merupakan bentuk ‘serangan’ terhadap pimpinan, maka hal ini bisa mengarah pada dugaan pelanggaran etika dan disiplin ASN. Peraturan pemerintah mengatur tentang perilaku ASN, termasuk penggunaan media sosial, yang harus dijaga agar tidak merugikan citra instansi atau pimpinan.

Publik berharap ada penyelesaian yang transparan dan adil terkait permasalahan ini demi menjaga kondusifitas lingkungan kerja di Pemerintah Kota Bekasi.

#beransur #kotabekasi #bekasi #pemkot #ASN #kodeetik #publik #bekasikeren #jabar #jawabarat #triadhianto #harrisbobiho

By A P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *