Beransur, Bekasi, 29 Januari 2026 – Masalah nafkah seringkali dianggap sebagai urusan domestik semata. Namun, publik perlu menyadari bahwa mengabaikan kewajiban finansial terhadap istri dan anak bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, melainkan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada jeruji besi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan tidak memberikan nafkah dikategorikan sebagai bentuk penelantaran rumah tangga.

​Dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT, disebutkan dengan tegas bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal, menurut hukum yang berlaku, orang tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Artinya, jika seorang suami memiliki kemampuan secara finansial namun dengan sengaja tidak memberikan nafkah, tindakan tersebut memenuhi unsur pidana penelantaran.

​Negara tidak main-main dalam melindungi hak-hak anggota keluarga. Merujuk pada Pasal 49 UU PKDRT, pelaku penelantaran rumah tangga dapat dikenakan sanksi ​pidana penjara Maksimal 3 (tiga) tahun. Atau ​denda Maksimal Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). ​Vonis akhir nantinya akan ditentukan oleh hakim dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan psikis yang dialami oleh korban (istri dan anak).

​Perlu digarisbawahi bahwa proses hukum pidana memerlukan pembuktian yang kuat. Tidak semua keluhan soal nafkah otomatis masuk kategori kriminal. Hakim dan penyidik akan melihat beberapa faktor krusial: Kewajiban Hukum: Apakah pelaku benar-benar memiliki kewajiban sah (suami/ayah). Kemampuan: Apakah suami sebenarnya mampu namun sengaja menahan nafkah? (Jika suami sakit atau tidak berdaya secara ekonomi, unsur pidana sulit terpenuhi). Unsur Kesengajaan: Adanya niat untuk menelantarkan. Kerugian Nyata: Korban mengalami kesulitan hidup yang nyata akibat tidak adanya nafkah tersebut.

​Bagi para istri yang mengalami situasi ini, hukum menyediakan jalur perlindungan ialah ​lapor Polisi untuk membuat laporan atas dugaan pelanggaran UU PKDRT. Lalu mengajukan gugatan nafkah atau nafkah terutang ke Pengadilan Agama Dan juga menghubungi lembaga bantuan hukum atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk perlindungan dan bantuan hukum.

Rumah tangga memang urusan privat, namun kesejahteraan anggota keluarga dilindungi oleh negara. Menelantarkan orang terdekat bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pelanggaran hukum serius.

#beransurmedia #kesejahteraan #rakyat #UUPKDRT #UPTDPPA #hukum #perlindungananak #perlindungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *